JOMBANG, MOCOSIK.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang bersama Tim Pembina Samsat Jombang kembali menggelar Sosialisasi Pajak Daerah serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kegiatan tersebut berlangsung di Kecamatan Mojowarno pada Kamis, (11/6/2026).
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kebijakan perpajakan daerah, khususnya terkait penerapan opsen PKB dan BBNKB.
Pajak daerah dinilai memiliki peran penting sebagai salah satu sumber pendapatan yang mendukung pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Jombang.
Kegiatan dibuka oleh Camat Mojowarno, M. Ronny Afriandie, S.STP., M.Si. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi yang melibatkan berbagai instansi terkait.
Baca Juga: Bapenda Jombang Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB kepada Warga Mojoagung
"Kegiatan tersebut penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban perpajakan, tertib administrasi kendaraan bermotor, serta keselamatan berlalu lintas,"terangnya.
Kepala Bapenda Kabupaten Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto, S.STP., M.Si., selaku narasumber menjelaskan berbagai jenis pajak daerah yang berlaku di Kabupaten Jombang. Ia menegaskan, bahwa pajak daerah memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah.
Pada kesempatan itu, Sholahuddin juga mengingatkan masyarakat terkait batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang jatuh tempo pada 31 Juli 2026.
"Masyarakat kami imbau untuk segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo agar terhindar dari denda maupun sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,"katanya.
Ia menambahkan, saat ini pembayaran pajak daerah semakin mudah karena dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran resmi, termasuk layanan digital dan online.
"Kemudahan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya secara tepat waktu,"tutur Sholahuddin.
Artikel Terkait
Bapenda Jombang dan UPT Bapenda Jatim Gelar Rakor Penagihan dan Pendataan PKB
Bupati Warsubi Pastikan PBB-P2 Jombang 2026 Turun, Warga Bisa Ajukan Keberatan ke Bapenda
Bapenda Jombang Tunjukkan Inovasi dan Komitmen Menuju Wilayah Bebas Korupsi
Hari Ketiga Sosialisasi Pajak Daerah, Bapenda Jombang Gandeng Tenaga Pendidik
Bapenda Jombang Evaluasi Pendataan Opsen PKB–BBNKB di Kecamatan Perak, Temuwulan Terdepan 99,90%
Bapenda Jombang Gelar Simulasi dan Persiapan Penetapan PBB P2 Tahun 2026