Bapenda dan Tim Pembina Samsat Jombang Sosialisasi Opsen PKB-BBNKB di Mojowarno

photo author
- Kamis, 11 Juni 2026 | 20:57 WIB
Bapenda Jombang dan Tim Pembina Samsat sosialisasikan opsen PKB-BBNKB di Mojowarno serta ingatkan jatuh tempo PBB-P2 (dok.istimewa)
Bapenda Jombang dan Tim Pembina Samsat sosialisasikan opsen PKB-BBNKB di Mojowarno serta ingatkan jatuh tempo PBB-P2 (dok.istimewa)

 

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang bersama Tim Pembina Samsat Jombang kembali menggelar Sosialisasi Pajak Daerah serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kegiatan tersebut berlangsung di Kecamatan Mojowarno pada Kamis, (11/6/2026).

Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kebijakan perpajakan daerah, khususnya terkait penerapan opsen PKB dan BBNKB.

Pajak daerah dinilai memiliki peran penting sebagai salah satu sumber pendapatan yang mendukung pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Jombang.

Kegiatan dibuka oleh Camat Mojowarno, M. Ronny Afriandie, S.STP., M.Si. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi yang melibatkan berbagai instansi terkait. 

Baca Juga: Bapenda Jombang Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB kepada Warga Mojoagung

"Kegiatan tersebut penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban perpajakan, tertib administrasi kendaraan bermotor, serta keselamatan berlalu lintas,"terangnya.

Kepala Bapenda Kabupaten Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto, S.STP., M.Si., selaku narasumber menjelaskan berbagai jenis pajak daerah yang berlaku di Kabupaten Jombang. Ia menegaskan, bahwa pajak daerah memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah.

Pada kesempatan itu, Sholahuddin juga mengingatkan masyarakat terkait batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang jatuh tempo pada 31 Juli 2026.

"Masyarakat kami imbau untuk segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo agar terhindar dari denda maupun sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,"katanya.

Ia menambahkan, saat ini pembayaran pajak daerah semakin mudah karena dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran resmi, termasuk layanan digital dan online.

"Kemudahan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya secara tepat waktu,"tutur Sholahuddin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X