Polri Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Kerja Sama Penjualan BBM Pertamina Patra Niaga PT AKT, Negara Rugi Rp486 Miliar

photo author
- Rabu, 1 Juli 2026 | 11:34 WIB
Polri menetapkan empat tersangka kasus korupsi kerja sama penjualan BBM Pertamina Patra Niaga dan PT AKT dengan kerugian negara Rp486 miliar (Divisi Humas Polri)
Polri menetapkan empat tersangka kasus korupsi kerja sama penjualan BBM Pertamina Patra Niaga dan PT AKT dengan kerugian negara Rp486 miliar (Divisi Humas Polri)

 

 

JAKARTA, MOCOSIK.COM – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara non-tunai antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang berlangsung pada 2009 hingga 2012.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam perubahan mekanisme kerja sama yang dinilai lebih menguntungkan pihak pembeli, meski perusahaan tersebut memiliki riwayat keterlambatan hingga tunggakan pembayaran.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf menjelaskan, pada awal kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD), pembayaran dilakukan melalui mekanisme Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). 

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap DPO Prioritas Jaringan Fredy Pratama, Frans Antoni Dipulangkan dari Malaysia

Namun dalam pelaksanaannya, penjualan tetap dilanjutkan meskipun PT AKT beberapa kali mengalami keterlambatan pembayaran.

"Pada awalnya kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Namun dalam pelaksanaannya, meskipun PT AKT berulang kali mengalami keterlambatan bahkan tunggakan pembayaran, penjualan tetap dilanjutkan tanpa dilakukan mitigasi risiko sebagaimana mestinya,"kata Ahmad Yusuf.

Penyidik menduga pejabat yang berwenang di PT Pertamina Patra Niaga kemudian mengubah sejumlah ketentuan melalui adendum perjanjian.

Perubahan tersebut meliputi penambahan volume penjualan BBM, pemberian potongan harga (diskon), penghapusan denda keterlambatan, hingga perubahan mekanisme pembayaran menjadi uang muka (down payment) sebesar 25 persen tanpa disertai jaminan pembayaran.

Selain itu, sistem pengawasan internal dan proses penagihan diduga tidak dijalankan secara optimal sehingga kewajiban pembayaran dari PT AKT tidak dapat dipenuhi.

Dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM dengan nilai transaksi mencapai USD137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak dilunasi oleh PT AKT.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD30.370.958,61 atau setara sekitar Rp486 miliar.

"Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD30.370.958,61 atau sekitar Rp486 miliar,"ungkap Ahmad Yusuf.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Divisi Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X