JAKARTA, MOCOSIK.COM – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara non-tunai antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang berlangsung pada 2009 hingga 2012.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam perubahan mekanisme kerja sama yang dinilai lebih menguntungkan pihak pembeli, meski perusahaan tersebut memiliki riwayat keterlambatan hingga tunggakan pembayaran.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf menjelaskan, pada awal kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD), pembayaran dilakukan melalui mekanisme Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap DPO Prioritas Jaringan Fredy Pratama, Frans Antoni Dipulangkan dari Malaysia
Namun dalam pelaksanaannya, penjualan tetap dilanjutkan meskipun PT AKT beberapa kali mengalami keterlambatan pembayaran.
"Pada awalnya kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Namun dalam pelaksanaannya, meskipun PT AKT berulang kali mengalami keterlambatan bahkan tunggakan pembayaran, penjualan tetap dilanjutkan tanpa dilakukan mitigasi risiko sebagaimana mestinya,"kata Ahmad Yusuf.
Penyidik menduga pejabat yang berwenang di PT Pertamina Patra Niaga kemudian mengubah sejumlah ketentuan melalui adendum perjanjian.
Perubahan tersebut meliputi penambahan volume penjualan BBM, pemberian potongan harga (diskon), penghapusan denda keterlambatan, hingga perubahan mekanisme pembayaran menjadi uang muka (down payment) sebesar 25 persen tanpa disertai jaminan pembayaran.
Selain itu, sistem pengawasan internal dan proses penagihan diduga tidak dijalankan secara optimal sehingga kewajiban pembayaran dari PT AKT tidak dapat dipenuhi.
Dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM dengan nilai transaksi mencapai USD137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak dilunasi oleh PT AKT.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD30.370.958,61 atau setara sekitar Rp486 miliar.
"Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD30.370.958,61 atau sekitar Rp486 miliar,"ungkap Ahmad Yusuf.
Artikel Terkait
Batasi Truk Sumbu 3 di Jalur Pantura, Korlantas Polri Terjunkan Drone ETLE di 4 Wilayah
Canggih! Korlantas Polri Luncurkan ETLE Drone Berfitur Pengenal Wajah di Rakernis Lantas 2026
Bareskrim Polri Ungkap Penyebab Blackout Massal di Sumatera: Murni Faktor Cuaca, Bukan Sabotase
Mafia Penipu Proyek MBG Gentayangan, BGN Gandeng Polri Sikat Jual-Beli Titik SPPG
Desk Ketenagakerjaan Polri Mediasi Sengketa PT Kerta Gaya Pusaka, 131 Pekerja Terima Hak Rp10 Miliar
Korlantas Polri Perkuat ETLE Nasional dengan Face Recognition, Antisipasi Plat Nomor Palsu