Polri Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Kerja Sama Penjualan BBM Pertamina Patra Niaga PT AKT, Negara Rugi Rp486 Miliar

photo author
- Rabu, 1 Juli 2026 | 11:34 WIB
Polri menetapkan empat tersangka kasus korupsi kerja sama penjualan BBM Pertamina Patra Niaga dan PT AKT dengan kerugian negara Rp486 miliar (Divisi Humas Polri)
Polri menetapkan empat tersangka kasus korupsi kerja sama penjualan BBM Pertamina Patra Niaga dan PT AKT dengan kerugian negara Rp486 miliar (Divisi Humas Polri)

Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor Polri telah memeriksa 88 saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan di lima lokasi serta menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai sebesar Rp2.362.281.000 sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery). 

Baca Juga: Polri Gelar Nobar Gratis Piala Dunia 2026 di Seluruh Indonesia, dari Mabes hingga Polsek

Empat tersangka yang ditetapkan yakni SW selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008–2011, ST selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009–2013, serta WTD selaku General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP Nasional.

Ahmad Yusuf menegaskan penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, menelusuri aset, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami akan terus mengoptimalkan upaya asset recovery agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin, sekaligus menuntaskan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel,"pungkasnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Divisi Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X