Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor Polri telah memeriksa 88 saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan di lima lokasi serta menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai sebesar Rp2.362.281.000 sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery).
Baca Juga: Polri Gelar Nobar Gratis Piala Dunia 2026 di Seluruh Indonesia, dari Mabes hingga Polsek
Empat tersangka yang ditetapkan yakni SW selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008–2011, ST selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009–2013, serta WTD selaku General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP Nasional.
Ahmad Yusuf menegaskan penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, menelusuri aset, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami akan terus mengoptimalkan upaya asset recovery agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin, sekaligus menuntaskan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel,"pungkasnya.***
Artikel Terkait
Batasi Truk Sumbu 3 di Jalur Pantura, Korlantas Polri Terjunkan Drone ETLE di 4 Wilayah
Canggih! Korlantas Polri Luncurkan ETLE Drone Berfitur Pengenal Wajah di Rakernis Lantas 2026
Bareskrim Polri Ungkap Penyebab Blackout Massal di Sumatera: Murni Faktor Cuaca, Bukan Sabotase
Mafia Penipu Proyek MBG Gentayangan, BGN Gandeng Polri Sikat Jual-Beli Titik SPPG
Desk Ketenagakerjaan Polri Mediasi Sengketa PT Kerta Gaya Pusaka, 131 Pekerja Terima Hak Rp10 Miliar
Korlantas Polri Perkuat ETLE Nasional dengan Face Recognition, Antisipasi Plat Nomor Palsu