JAKARTA, MOCOSIK.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat sistem penegakan hukum berbasis teknologi melalui pemanfaatan teknologi Face Recognition (FR) yang terintegrasi dengan berbagai sistem pendukung.
Teknologi ini menjadi salah satu instrumen penting dalam mengantisipasi penggunaan plat nomor palsu, identitas kendaraan yang tidak sesuai, hingga berbagai modus pelanggaran lalu lintas lainnya.
Kakorlantas Polri, Agus Suryo Nugroho mengatakan, pemanfaatan teknologi Face Recognition merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang modern, presisi, dan berbasis data.
Menurutnya, teknologi tersebut mampu membantu petugas melakukan identifikasi serta verifikasi secara lebih akurat terhadap identitas pengemudi maupun kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Operasi Patuh 2026 Andalkan ETLE Drone, Pelanggaran Lalu Lintas Dipantau dari Udara
"Teknologi Face Recognition menjadi bagian dari penguatan sistem penegakan hukum yang lebih modern dan akuntabel,"terangnya.
Selain mendukung proses identifikasi pelanggar, teknologi ini juga berperan dalam penyelidikan dan penelusuran kendaraan yang menggunakan nomor registrasi tidak sesuai dengan data kendaraan sebenarnya.
Langkah tersebut dinilai strategis untuk mempersempit ruang gerak pelaku yang berupaya menghindari penindakan dengan memanipulasi identitas kendaraan.
Sementara itu, Dirgakkum Korlantas Polri, Faizal, menjelaskan bahwa penggunaan Face Recognition semakin relevan seiring berkembangnya sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang mengutamakan validitas data kendaraan dan pemilik kendaraan.
"Dengan dukungan teknologi tersebut, petugas dapat melakukan analisis dan pencocokan data secara lebih cepat dan akurat,"kata Brigjen Faizal, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, integrasi Face Recognition dengan sistem ETLE tidak hanya bertujuan meningkatkan efektivitas penegakan hukum, tetapi juga memberikan perlindungan kepada masyarakat yang taat aturan agar tidak dirugikan oleh pihak-pihak yang menyalahgunakan identitas kendaraan.
Korlantas Polri berharap penerapan teknologi ini dapat semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum lalu lintas yang transparan, objektif, dan berkeadilan.
Artikel Terkait
Bhabinkamtibmas Desa Mojotrisno Dorong Pemanfaatan Pekarangan untuk Perkuat Ketahanan Pangan Keluarga
Penadah Sapi Curian di Lumajang Ditangkap, Polisi Temukan Senpi Rakitan Saat Buru Pelaku Utama
Niat Melerai Keributan di Pentas Dangdut, Pemuda Grobogan Jadi Korban Pengeroyokan
Melawan Saat Ditangkap, Perampok Bersenjata Celurit di Bondowoso Ditembak Polisi
Sempat Bikin Lampu Merah di Surabaya Padam, Ternyata Komponen Dicuri Pemuda Bersarung
Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Kenjeran dan Amankan Motor Curian