Desk Ketenagakerjaan Polri Mediasi Sengketa PT Kerta Gaya Pusaka, 131 Pekerja Terima Hak Rp10 Miliar

photo author
- Jumat, 5 Juni 2026 | 10:34 WIB
Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil memediasi sengketa PT Kerta Gaya Pusaka (Divisi Humas Polri)
Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil memediasi sengketa PT Kerta Gaya Pusaka (Divisi Humas Polri)

 

 

JAKARTA, MOCOSIK.COM – Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil memediasi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan antara manajemen PT Kerta Gaya Pusaka dan 131 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 2021.

Melalui proses mediasi yang digelar pada Rabu (3/6/2026), para pihak akhirnya mencapai kesepakatan terkait pembayaran kompensasi PHK dan kekurangan upah yang selama ini belum diterima para pekerja.

Mediasi tersebut dihadiri Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan Andi Gani Nena Wea, perwakilan pekerja, serta manajemen PT Kerta Gaya Pusaka. 

Baca Juga: Kadishub Jombang Pantau Kedatangan 6 Bus Mudik Gratis dari Jakarta di Terminal Kepuhsari

Permasalahan bermula ketika 131 pekerja yang terkena PHK sejak tahun 2021 belum memperoleh hak mereka berupa kompensasi PHK maupun kekurangan pembayaran upah. Kondisi tersebut kemudian menjadi sengketa yang berlangsung selama beberapa tahun.

Setelah dilakukan fasilitasi dan dialog antara kedua belah pihak, manajemen PT Kerta Gaya Pusaka menyatakan kesediaannya untuk membayarkan seluruh hak pekerja dengan total nilai mencapai Rp10 miliar.

Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan penyelesaian sengketa tersebut merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis.

"Desk Ketenagakerjaan Polri hadir untuk memastikan setiap permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil, profesional, dan mengedepankan dialog. Penyelesaian kasus PT Kerta Gaya Pusaka ini menunjukkan bahwa pendekatan kolaboratif dan restorative justice mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi hak-hak pekerja yang selama ini tertunda,"terangnya. 

Baca Juga: Presiden Prabowo Sambut Presiden Peru Dina Boluarte di Istana Merdeka Jakarta

Menurutnya, Polri akan terus mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif melalui mediasi, perlindungan hukum, serta pengawasan terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan industrial.

Keberhasilan penyelesaian sengketa PT Kerta Gaya Pusaka ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan perlindungan ketenagakerjaan bagi masyarakat dengan mengedepankan penyelesaian masalah, keadilan restoratif, dan kepastian hukum.

Selain memberikan manfaat bagi para pekerja yang telah lama menunggu haknya, penyelesaian tersebut juga diharapkan dapat menjadi contoh penyelesaian sengketa hubungan industrial yang mengedepankan musyawarah, dialog, dan kepentingan bersama.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Divisi Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X