KPK Tahan Eks Sekjen MPR RI Periode 2016–2023, Diduga Terima Gratifikasi Rp30 Miliar

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Jumat, 10 Juli 2026 | 20:41 WIB
KPK menahan mantan Sekjen MPR RI periode 2016–2023 terkait dugaan gratifikasi Rp30 miliar dalam pengadaan barang dan jasa (kpk.go.id)
KPK menahan mantan Sekjen MPR RI periode 2016–2023 terkait dugaan gratifikasi Rp30 miliar dalam pengadaan barang dan jasa (kpk.go.id)

KPK menyatakan masih terus melakukan penelusuran aset guna mengoptimalkan upaya pemulihan aset hasil dugaan tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, MC disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X