Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kemenag AKan Digelar Mulai 17 Maret 2023, Cek Ketentuannya Disini

photo author
- Selasa, 14 Maret 2023 | 07:00 WIB
Kemenag akan menggelar Seleksi kompetensi calon PPPK dari 17 Maret sampai 9 April 2023 (kemenag.go.id)
Kemenag akan menggelar Seleksi kompetensi calon PPPK dari 17 Maret sampai 9 April 2023 (kemenag.go.id)

 

MOCOSIK.COM - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) tahun anggaran 2022.

Sekjen Kemenag, Nizar Ali mengatakan, seleksi kompetensi calon PPPK, ini akan digelar dari 17 Maret sampai 9 April 2023. Total ada 74.424 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

"Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti seleksi kompetensi calon PPPK. Mereka akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia,"terang Nizar Ali, yang juga sebagai Ketua Panitia seleksi kompetensi calon PPPK di Jakarta, Senin (13/03/2023). 

Baca Juga: Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 1444 Hijriah 22 Maret 2023.

Untuk informasi selengkapnya, klik: Pengumuman Lokasi dan Jadwal seleksi kompetensi calon PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022.

Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin menambahkan, seleksi kompetensi calon PPPK  akan digelar di Kantor Registrasi dan UPT milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pada seleksi kompetensi calon PPPK digelar bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan pada 35 titik lokasi.

Menurut Nurudin, peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Mereka harus hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai, untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

"Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan,"ungkap Nurudin.

Berikut ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi calon PPPK Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022:

A. Tata Tertib Peserta

1. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

2. Peserta wajib membawa:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik.

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X