Kemenag Mencabut Izin Penyelenggara Perjalanan Umrah PT Naila Syafah Wisata

photo author
- Jumat, 28 April 2023 | 12:02 WIB
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief (kemenag.go.id)
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief (kemenag.go.id)

MOCOSIK.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor 626 Tahun 2019 tentang Penetapan Izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah telah diterbitkan oleh Kemenag.

"Pencabutan izin PPIU PT NSWM dilakukan berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan, dan permintaan keterangan yang terdapat dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK). PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terbukti melakukan pelanggaran berulang seperti gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah umrah,"ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, di Jakarta, Jumat (28/4/2023). 

Baca Juga: Modus Penipuan Kiriman COD Berkedok Kemenag di Pesantren: Ini yang Harus Anda Ketahui

"Pencabutan izin PPIU PT NSWM kami lakukan karena PT NSWM telah merugikan banyak jemaah dan masyarakat. Kami juga sudah memberikan surat peringatan berkali-kali hingga akhirnya melaporkan mereka kepada Kepolisian dan berujung pada penahanan pimpinan mereka," tambah Hilman Latief.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, meminta agar PPIU menjalankan usahanya dengan lebih profesional. Dia menginginkan semua PPIU benar-benar mematuhi regulasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah umrah.

"PPIU harus menjalankan usahanya dengan baik dan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya," ungkap Nur Arifin.

"Perlu adanya peningkatan profesionalitas PPIU dalam melayani jemaah umrah. Pelayanan kepada jemaah umrah harus sesuai dengan standar yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021," tegasnya.

Masyarakat yang berencana untuk beribadah umrah juga diimbau agar lebih selektif dalam memilih PPIU. Kepala Subdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus, Mujib Roni, mengingatkan masyarakat untuk memastikan terlebih dahulu izin PPIU yang dimiliki oleh travel tersebut.

"Kami mengimbau masyarakat yang ingin mendaftar umrah agar memastikan apakah travel tersebut memiliki izin sebagai PPIU. Masyarakat dapat memeriksa izin PPIU melalui aplikasi Umrah Cerdas yang dapat diunduh melalui playstore," jelas Mujib Roni.

Selain itu, ia juga mengingatkan kembali tentang Program Lima Pasti Umrah yang sangat penting untuk menghindari penipuan terhadap jemaah umrah. Program tersebut memastikan kepastian dalam hal izin PPIU dan juga meliputi aspek visa, akomodasi hotel, biaya/paket, serta jadwal/tiket perjalanan.

"Penting bagi masyarakat yang akan beribadah umrah untuk memastikan adanya surat perjanjian antara PPIU dan jemaah umrah sebagai bentuk perlindungan dan kesepakatan yang jelas," pungkasnya.

Dengan pencabutan izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri sebagai PPIU, Kementerian Agama (Kemenag) menunjukkan komitmennya dalam melindungi jemaah umrah dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di Indonesia. 

Baca Juga: Gerhana Matahari Diprediksi Terjadi 20 April 2023, Kemenag Ajak Umat Sholat Kusuf

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X