Dugaan Penyelewengan Dana BUMDes Jatigedong, Cucuk Wahyu Riyanto: Terungkapnya Kejanggalan yang Mencurigakan

photo author
- Minggu, 30 April 2023 | 12:05 WIB
Ilustrasi kantor Inspektorat Kabupaten Jombang (Rudiyanto)
Ilustrasi kantor Inspektorat Kabupaten Jombang (Rudiyanto)

 


MOCOSIK.COM - Laporan yang diajukan oleh LSM LPHM Pandawa dari warga Jatigedong kepada Polres Jombang mengenai dugaan penyelewengan dana BUMDes Aneka Usaha pada tahun 2020 telah memicu proses pemeriksaan dan penyelidikan yang berlarut-larut.

Namun, hingga saat ini, laporan tersebut masih menyisakan banyak misteri dan pertanyaan yang beragam. Konflik antara penyidik dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Jombang dan Inspektorat Jombang semakin membingungkan.

Setelah menerima surat pemberitahuan hasil gelar perkara internal dari Unit Tipikor Polres Jombang yang menyatakan, bahwa tidak ada penyelewengan yang ditemukan, hanya kesalahan administrasi semata, dan berkasnya dikembalikan ke Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). 

Baca Juga: SP2HP Kasus Dugaan Penyelewengan Dana BUMDes Jatigedong Turun, Kuasa Hukum: Kami Harap Segera Gelar Perkara

Cucuk Wahyu Riyanto sebagai ketua LSM LPHM Pandawa mengungkapkan kekecewaannya kepada sejumlah media pada Sabtu, 29 April 2023. Cucuk menjelaskan, bahwa sejumlah dana sebesar Rp588 juta telah dikeluarkan, dan sebagian di antaranya digunakan oleh Pemdes dan pengurus BUMDes dengan jelas telah diakui oleh pihak penyidik dan inspektorat.

"Apakah pengembalian dana tersebut dapat menghilangkan unsur pidana jika dana yang diambil tidak sesuai dengan mekanisme keuangan dan pertanggungjawaban? Jika kami tidak melaporkannya dengan jelas, uang tersebut akan hilang begitu saja,"ungkap Cucuk dengan nada kekesalan.

Karena merasa tidak puas dengan jawaban penyidik yang selalu mengalihkan masalah kepada inspektorat, Cucuk dan sejumlah awak media mendatangi kantor inspektorat Jombang pada Senin, 3 April 2023.

Mereka diterima langsung oleh Kepala Inspektorat Abdul Majid Nindyagung, Inspektorat Pembantu (Irban) investigasi, dan beberapa staf auditor di ruang rapat lantai dua gedung inspektorat Jombang.

Akhirnya, tabir dugaan penyelewengan dana BUMDes Jatigedong mulai terkuak. Saat dikonfirmasi, Irban Eko Prasetyo mengakui bahwa sebelum ada laporan dari LSM LPHM Pandawa dan permintaan dari penyidik Polres Jombang terkait audit, pihak Inspektorat telah menerima pengaduan dari Pemdes Jatigedong untuk memeriksa seluruh arus kas neraca keuangan di BUMDes Jatigedong.

"Sebelum dimintai oleh pihak Polres Jombang, dalam hal ini Unit Tipikor, pada tanggal 21 November 2021 lalu, kami telah melakukan audit ke Bumdes Jatigedong,"papar Eko Prasetyo.

Eko bahkan mengakui adanya beberapa kesalahan dalam sistem pelaporan neraca keuangan. Oleh karena itu, angka 588 juta tersebut mencakup tumpang tindih antara pengeluaran dan piutang. Namun, secara keseluruhan 

Baca Juga: Tingkatkan UMKM, Pemdes Sidomulyo Gelar Grand Opening Usaha Perdagangan dan Jasa BUMDes

Namun, secara keseluruhan terdapat angka yang belum dilaporkan, termasuk beberapa item yang seharusnya tidak dilakukan oleh pengurus BUMDes Jatigedong. Di antaranya, dana BUMDes dipinjam oleh Pemdes Jatigedong untuk perbaikan mobil siaga desa, tunjangan hari raya (THR), dana tes cepat COVID-19, perbaikan taman, dan lain-lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X