MOCOSIK.COM - Kabar baik datang bagi para pensiunan PNS di tahun 2023. Pemerintah telah menetapkan besaran gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan yang dicapai selama menjadi PNS.
Bagi pensiunan PNS golongan 1, besaran gaji yang akan diterima berkisar antara Rp.1.560.800 sampai Rp.2.014.900. Sementara itu, pensiunan PNS golongan 2 akan menerima gaji antara Rp.1.560.800 sampai Rp.2.865.000.
Pensiunan PNS golongan 3 akan menerima gaji antara Rp.1.560.800 sampai Rp.3.597.800 dan pensiunan PNS golongan 4 akan menerima gaji sekitar Rp.1.560.899 sampai Rp.4.425.900.
Namun, perlu diingat bahwa besaran gaji PNS tersebut adalah sebelum dipotong pajak penghasilan.
Baca Juga: Oknum PNS di Jombang Diduga Terlibat Penipuan Jual Beli Mobil Senilai Rp 83 Juta
Dalam era ekonomi yang sulit saat ini, kepastian penghasilan menjadi hal yang sangat penting bagi banyak orang, terutama bagi para pensiunan PNS yang mengandalkan gaji pensiun mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Diharapkan dengan adanya kepastian tersebut, para pensiunan PNS dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik.
Menurut sumber dari Kementerian Keuangan, penetapan besaran gaji pensiunan PNS ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada pensiunan PNS terkait besaran gaji yang akan diterima.
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2020, terdapat sekitar 4,2 juta pensiunan PNS di Indonesia.
Untuk mengetahui golongan yang sesuai, para pensiunan PNS yang masih bingung dengan golongan yang mereka terima, bisa mengecek kembali SK pengangkatan terakhir yang dimiliki.
Dengan jumlah pensiunan PNS yang cukup besar tersebut, penetapan besaran gaji pensiunan PNS tentunya memiliki pengaruh yang signifikan bagi para pensiunan PNS.
Baca Juga: Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Dibuka Hingga 7 April, Simak Caranya!
Dalam kesimpulan, pemerintah telah menetapkan besaran gaji yang akan diterima oleh para pensiunan PNS pada tahun 2023 berdasarkan golongan masing-masing. Besaran gaji tersebut tidaklah sama.
Dengan penetapan besaran gaji pensiunan PNS yang jelas, diharapkan akan memberikan kepastian dan ketenangan pikiran bagi para pensiunan PNS dalam merencanakan keuangan mereka di masa pensiun.
Artikel Terkait
Kemenag Susun Buku Kisah dalam Al-Qur'an: Menanamkan Moderasi Beragama pada Anak-anak
Kemenag Akan Gelar Gebyar Nuzulul Qur'an dan Pamerkan Sembilan Mushaf Fenomenal
SKT Tambahan CPPPK Kemenag Digelar 12 - 13 April, Ini Ketentuan dan Tata Tertib Seleksi
Kemenag Umumkan 72.948 Calon PPPK Ikuti Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan
Gerhana Matahari Diprediksi Terjadi 20 April 2023, Kemenag Ajak Umat Sholat Kusuf