Ini Kronologi Dugaan Kasus Korupsi Dana BUMDes Jatigedong Ploso Jombang yang Menyisakan Misteri

photo author
- Minggu, 7 Mei 2023 | 12:08 WIB
Ilustrasi kasus dugaan korupsi dana BUMDes Jatigedong Ploso Jombang yang menyisakan misteri  (radarbromo.jawapos.com)
Ilustrasi kasus dugaan korupsi dana BUMDes Jatigedong Ploso Jombang yang menyisakan misteri (radarbromo.jawapos.com)

MOCOSIK.COM - Berikut kronologi kasus dugaan korupsi dana BUMDes di Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, hingga kini masih menyisakan misteri.

Sebab, kasus dugaan korupsi dana BUMDes Jatigedong sebesar Rp588 juta, itu telah dilaporkan LSM LPHM Pandawa Jombang sejak tahun 2021.

Namun, setelah melalui tiga pergantian Kasatreskrim, Unit Tipikor Satreskrim Polres Jombang memutuskan untuk menghentikan kasus ini dengan alasan kesalahan administrasi dan bukan peristiwa pidana. 

Baca Juga: SP2HP Kasus Dugaan Penyelewengan Dana BUMDes Jatigedong Turun, Kuasa Hukum: Kami Harap Segera Gelar Perkara

Keputusan tersebut tertuang dalam SP2HP ke-13 tertanggal 27 Maret 2023 dengan nomor B/296/III/RES 1.24/2023/Satreskrim. Penyidik Unit Tipikor Polres Jombang, kemudian melimpahkan laporan LSM LPHM Pandawa ke Inspektorat Kabupaten Jombang.

Kelambanan penyelidikan dan sejumlah kejanggalan dalam penanganan tersebut, sehingga menjadi alasan LSM LPHM Pandawa, yang di dampingi kuasa hulumnya melapor ke Kompolnas dan KPK.

Kasus dugaan korupsi dana BUMDes Jatigedong, tahun anggaran 2020 dilaporkan ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Jombang. Namun, setelah berganti 2 Kapolres dan 3 Kasatreskrim, kasus ini belum ada titik terangnya.

Bahkan, LSM LPHM Pandawa menduga, ada skenario terstruktur yang sengaja untuk melemahkan dan mementahkan seluruh data, serta fakta hukum dalam kasus dugaan korupsi dana CSR dari PT CJI Ploso Jombang senilai Rp588 juta.

Menurut Kuasa Hukum LSM LPHM Pandawa, Beny Hendro Yulianto, bahwa seluruh data korupsi dana BUMDes Jatigedong hanya dianggap sebagai kesalahan administratif saja oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Jombang. Padahal, kesalahannya sudah sangat jelas terlihat dalam seluruh berkas terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana BUMDes Jatigedong.

"Logika hukum dan analoginya, kalau orang atau sekelompok orang mencuri dan ketahuan, selanjutnya hasil curian dikembalikan bisa menafikan atau mengabaikan unsur pidananya? Kami atas nama klien tidak akan kendor untuk mencari keadilan kemana jluntrungnya dana-dana ratusan juta tersebut larinya? Jangan main-main dan melemahkan fakta hukum dan bukti-bukti yang sudah dilaporkan. Upaya hukum akan kami perjuangkan, karena kami sudah ada alat bukti baru (novum)" tegas Beny Hendro Yulianto.

Sementara itu, Direktur LSM LPHAM Pandawa, Cucuk Wahyu Riyanto juga mempertanyakan alasan penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Bumdes Jatigedong, oleh Unit Tipikor Polres Jombang. Bahkan sekelas Inspektorat Jombang tak bisa menyentuh kemana arah dana-dana yang sudah dikembalikan.

"Ada apa ini? Penanganan kasus Bumdes Jatigedong selama 2 tahun hanya gini-gini saja. Padahal jelas terlihat duitnya dipakai oleh oknum-oknum perangkat desa dan pengurus Bumdes Jatigedong untuk hal-hal yang bukan peruntukannya.

Baca Juga: Tingkatkan UMKM, Pemdes Sidomulyo Gelar Grand Opening Usaha Perdagangan dan Jasa BUMDes

"Dana Bumdes lho, dipinjam Kades dan stafnya untuk dana talangan karena ADD dan DD belum turun, itu jelas menyalahi SOP. Belum lagi dana Bumdes Jatigedong dipakai untuk perbaikan mobil siaga desa pasca kecelakaan, dana talangan PBB berbulan-bulan, titipan pajak, dana paket lebaran, kasbon pribadi, dana partisipasi, dana Covid-19, bahkan dana PKK lho. Sekarang kemana dana itu semua? Apakah cukup dengan menulis angka pengembalian dana Bumdes di atas lembaran-lembaran kuitansi terus urusan pidananya selesai? Enak sekali mereka bancakan dana Bumdes. Kalau tidak saya laporkan atas kuasa dari warga Jatigedong, ya jelas dana ratusan juta itu hilang tak berbekas,"ungkap Cucuk Wahyu Riyanto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X