Mangkir dari Panggilan, Ombudsman Akan Panggil PLN Jombang dan Jatim Pasca Insiden Kabel Putus

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Kamis, 11 Mei 2023 | 11:47 WIB
Ombudsman Jawa Timur akan menggelar mediasi terkait insiden kabel putus PLN di Jombang (Rudiyanto)
Ombudsman Jawa Timur akan menggelar mediasi terkait insiden kabel putus PLN di Jombang (Rudiyanto)

MOCOSIK.COM - Insiden petaka kabel PLN putus di Jalan Raya Tembelang pada 21 Mei 2022, tepatnya di depan Balai Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, memasuki babak baru.

Hal itu setelah laporan korban Moh Taufik, warga Dusun Jagalan, Desa Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Jombang dihentikan Satreskrim Polres Jombang.

Padahal, dalam kasus tersebut sejak awal pihak penyidik Satreskrim Polres Jombang langsung merespon, karena diduga ada unsur pidana dengan menerbitkan Laporan Polisi (LP) nomor TBL-B/78/V/2022/SPKT POLRES JOMBANG JATIM, dan bukan merupakan Dumas.

Baca Juga: Video Viral Aksi Koboi Pengemudi Mobil Dinas Polisi yang Menodongkan Pistol di Tol Tomang

Namun pada perjalanan proses penyelidikan, hingga gelar perkara khusus (sesuai arahan Paminal dan Wassidik Polda Jatim usai Penyidik Tipiter diadukan korban dan kuasa hukum ke Polda-red), kasus Petaka Kabel Putus tetap di SP3.

Tak hanya itu, dalam gelar perkara khusus juga terdapat kejanggalan, karena yang dihadirkan adalah salah satu mandor PLN dan bukan saksi ahli kelistrikan. Termasuk fakta barang bukti kabel putus yang tidak bisa ditunjukkan penyidik dalam gelar perkara khusus yang dipimpin oleh mantan Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi.

Upaya hukum mentah, ternyata korban Moh Taufik ternyata tak mau menyerah dengan ketidak berpihakan penyidik dalam kasus yang dilaporkannya.

Maka, melalui kuasa hukumnya Beny Hendro Yulianto, ia melayangkan surat komplain ke UPJ PLN Jombang dan Pimpinan PT PLN Distribusi Jawa Timur pada 27 Februari 2023.

Karena korban yang menderita cacat permanen di bagian tenggorokan dan tidak pernah sepeser pun mendapatkan bantuan pengobatan atau pun kompensasi akibat putusnya kabel listrik tersebut.

"Klien kami sekarang cacat permanen, kalau ngomong jadi gagap dan (maaf) agak lemot dalam merespon saat diajak berbicara,"kata Beny Hendro Yulianto.

Beny Hendro Yulianto mengungkapkan, karena selama 14 hari kerja sejak surat komplain diabaikan oleh pihak UPJ PLN Jombang dan PLN Distribusi Jawa Timur, maka korban melayangkan surat aduan kepada Ombudsman RI, perwakilan Jawa Timur pada 14 Maret 2023.

"Aduan klien kami, pak Moh Taufik selaku korban kabel putus yang diduga akibat kelalaian pemeliharaan kabel yang melintang di atas jalan arteri Tembelang setinggi enam meter (sesuai pengakuan manajer UPJ PLN Jombang Baskoro atas dasar google map saat gelar perkara khusus di Unit Tipiter Polres Jombang-red),"ungkap Beny Hendro Yulianto, sambil menunjukkan tumpukan berkas aduan.

Bak gayung bersambut, aduan Moh Taufik langsung mendapatkan respon positif dari pihak Ombudsman Jawa Timur.

Saat dikonfirmasi di kantor ombudsman perwakilan Jawa Timur, ombudsman menilai, selama 14 hari kerja aduan korban kabel PLN tidak ditanggapi sama sekali dan telah melanggar aturan terkait pelayanan publik oleh lembaga layanan publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: Rudiyanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X