Pemkab Jombang Sapu Bersih Reklame Ilegal, Thonsom Pranggono: Sudah Langgar Perda dan Perbup

photo author
- Sabtu, 8 Juli 2023 | 10:54 WIB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, kembali melakukan tindakan penertiban, terhadap papan reklame ilegal dan kadaluarsa (Rudiyanto)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, kembali melakukan tindakan penertiban, terhadap papan reklame ilegal dan kadaluarsa (Rudiyanto)


MOCOSIK.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, kembali melakukan tindakan penertiban, terhadap papan reklame ilegal dan kadaluarsa yang menyalahi aturan, Jumat (07/07/2023) pagi.

Penertiban tersebut dilakukan di sejumlah ruas jalan Kota Jombang, diantaranya di sepanjang Jalan Adityawarman, Jalan Pahlawan, Jalan Hayam Wuruk, dan berakhir di area Stadion Merdeka Jombang.

Adapun tim gabungan tersebut, yaitu terdiri dari Satpol PP, Bapenda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Kominfo, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang dilibatkan dalam kegiatan razia ini.

Baca Juga: Ratusan Reklame Ilegal di Jombang Ditertibkan, Sekdakab Jombang: Melanggar Tata Tertib Administratif

Razia ini dilakukan secara berulang, yaitu sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Perbup Jombang No 25A/ 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Terpantau dilokasi, reklame tanpa izin dan sudah kadaluarsa yang terpampang di tepi jalan, langsung diamankan ke dalam truk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas PUPR Jombang.

Reklame tersebut antaranya, berupa banner, spanduk, dan baliho berukuran kecil dan besar yang menjadi sasaran razia ini. Selain itu, reklame tanpa izin tersebut dimiliki oleh perusahaan, individu, partai politik (Parpol), dan calon legislatif (Caleg).

Tidak hanya itu saja, petugas dari Dinas PUPR dan DLH Jombang terpaksa menggunakan gergaji untuk menghapus reklame yang terpasang pada rangka besi, kemudian langsung mengangkutnya menggunakan truk yang telah disiapkan.

Sejumlah reklame ilegal yang dibersihkan oleh Pemkab Jombang
Sejumlah reklame ilegal yang dibersihkan oleh Pemkab Jombang (Rudiyanto)

Selain itu, banner dan spanduk yang dipasang secara sembarangan dengan cara dipaku dan dikaitkan menggunakan kawat pada pohon atau tiang listrik, penerangan jalan umum (PJU), dan lampu lalu lintas di tepi jalan juga ikut dibersihkan.

Kasatpol PP Jombang, Thonsom Pranggono saat ditemui dilokasi menjelaskan, bahwa tindakan yang dilakukan adalah pembersihan reklame ilegal dan kadaluarsa dan ini merupakan langkah lanjutan dari penegakan Perda dan Perbup tentang reklame.

"Pembersihan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Perbup Jombang No 25A/ 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame. Dimana kegiatan pembersihan reklame ilegal ini telah dilakukan beberapa kali sebelumnya dan hari ini merupakan kali kelima,"terang Thonsom Pranggono.

Thonsom Pranggono menambahkan, bahwa semua reklame ilegal tersebut akan dibersihkan, agar terdapat keteraturan dalam administrasi izin dan tidak sembarangan dalam penempatannya, baik itu pada pohon, tiang listrik, fasilitas telekomunikasi, maupun lampu lalu lintas.

Baca Juga: Sekdakab Jombang Pimpin Razia Reklame Ilegal dan Kadaluarsa di Ruas Jalan Kota

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Rudiyanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X