"Semua langkah ini diambil berdasarkan data dari Dinas Perijinan (DPMPTSP) Jombang. Dengan demikian, razia reklame selalu berdasarkan data yang terukur,"katanya.
Menurut Thonsom Pranggono, razia reklame ilegal dan kadaluarsa, ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, pemilik reklame, pengusaha, calon wakil rakyat, dan partai politik lainnya, agar setiap pemasangan reklame mengikuti prosedur dan mekanisme izin yang berlaku, serta mematuhi kewajiban pembayaran pajak atau retribusi.
"Semua memiliki prinsip, norma, dan aturan dalam pemasangan reklame. Hal ini telah kita sampaikan. Dalam razia kali ini, kami juga berusaha mengembalikan fungsi estetika kota yang terganggu akibat pemasangan reklame liar dan sembarangan,"pungkas Thonsom Pranggono yang didampingi oleh Kepala DPMPTSP Jombang, Wor Windari.***
Artikel Terkait
Pemkab Jombang Raih Prestasi di Ajang Top Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Award 2023
Perhutani KPH Jombang dan Pemkab Jombang Berikan Bantuan Rp 60 Juta untuk LMDH di Jombang
Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional ke 27 Pemkab Jombang Gelar Seminar
Tanggapi Keluhan Masyarakat, Pemkab Jombang Melalui Dinas PUPR Terus Tingkatkan Perbaikan Jalan Rusak
Jaga Stabilitas Harga: Pemkab Jombang Dukung Gerakan Pangan Murah (GPM) Nasional