Di sisi lain, Mas ud Zuremi menyayangkan apabila benar nama Pj Bupati Jombang adalah Sugiat ASN BIN ditunjuk Kemendagri. Hal tersebut merupakan sebuah kemunduran dalam berdemokrasi.
Sebab, meskipun sebagai ketua DPRD Jombang tidak memiliki kewenangan dalam menentukan seorang Pj Bupati. Namun seluruh tahapan pengajuan tiga nama calon Pj Bupati Jombang terasa sia-sia. Sebab, nama Sugiat tidak pernah muncul dari pengajuan DPRD Jombang maupun dari Pemprov Jawa Timur.
"Memang itu kewenangan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemendagri. Tapi kalau "ujug-ujug" nama Pj Bupati Jombang ditunjuk dari Pusat, ya sepertinya kita kembali ke masa Orde Baru lah,"keluh Mas ud Zuremi.
Baca Juga: Bupati Jombang Kukuhkan Pasukan Paskibraka Tahun 2023, ini yang Disampaikan
Mas ud Zuremi menambahkan, saat muncul instruksi tentang pengajuan nama Pj Bupati Jombang, didahului dengan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Jombang. Sebab, hal itu setelah digelar Sidang Paripurna sesuai aturan yang berlaku. Selajutnya baru terbit perintah untuk Pj Bupati Jombang.
"Kami sebelumnya sudah konsultasi ke Pemprov Jatim, supaya tidak ada masalah baru yang muncul. Kemudian muncul tiga nama calon Pj dan diajukan ke Mendagri,"terang Mas ud Zuremi.
Dengan begitu, Mas ud Zuremi memprediksi, munculnya nama Sugiat sebagai Pj Bupati Jombang merupakan upaya alternatif dari Kemendagri untuk menghindari konflik semata.
"Kan banyak kepentingan dengan posisi Pj Bupati Jombang dan dugaan saya sebatas formalitas saja. Namun, untuk ke depannya sebagai Ketua DPRD Jombang, kondisi seperti ini jangan terulang lagi,"pungkas Mas ud Zuremi.
Perlu diketahui, masing - masing tiga nama telah diajukan sebagai Pj Bupati Jombang oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa adalah, Akhmad Jazuli Asisten Administrasi Umum Pemprov Jawa Timur, Andik Fadjar Tjahjono Sekretaris DPRD Jawa Timur dan Yanuar Rachmadi Karo Umum Pemprov Jawa Timur.
Sementara itu, tiga nama yang diusulkan DPRD Jombang, yakni Agus Purnomo Sekdakab Jombang, Akhmad Jazuli, Asisten Administrasi Umum Pemprov Jawa Timur dan ketiga, yakni Andik Fadjar Tjahjono Sekretaris DPRD Jawa Timur.***