nasional

Diduga Hilangkan Berkas Laporan Korban Penipuan! Penyidik Polres Jombang Dinilai Tak Professional

Selasa, 3 Oktober 2023 | 13:45 WIB
Ilustrasi penyidik kasus penipuan dan penggelapan (Pinterest)

MOCOSIK.COM - Penyidik Satreskrim Polres Jombang, diduga tidak professional dalam melakukan penyidikan kasus penipuan dan penggelapan.

Pasalnya, Penyidik Polres Jombang diduga dengan sengaja menghilangkan berkas laporan korban kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp146 juta.

Korban yang diketahui berinisial RAS, alias Wawan (28), warga Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, mengeluhkan penanganan kasus pidana yang telah dilaporkannya. 

Baca Juga: Polres Jombang Gelar Upacara Kenaikan Pangkat dan Sertijab Lima Kapolsek Jajaran

Wawan mengaku, jika laporan pertama anggota Satreskrim Polres Jombang yang sedang piket, saat itu atas nama Bripda BHA telah menerima laporannya ter tanggal 25 November 2022.

Namun, ternyata selang dua bulan, kasus penipuan dan penggelapan yang dialaminya tidak kunjung ada perkembangan penyelidikan.

Justru korban bersama pengacara yang lama atas nama Angga Kurniawan mendapatkan panggilan lewat WhatsApp oleh Bripda BHA, bahwa seluruh berkas laporan yang pertama hilang (bukti screenshot chatt dengan penyidik-red) dan dianjurkan membuat laporan baru lagi ter tanggal 19 Januari 2023.

"Saya dipanggil lagi bersama pengacara lama Mas Angga Kurniawan. Ini ada bukti screenshot penyidik atas nama Bripda BHA. Kalau berkas laporan saya yang pertama hilang. Makanya ini terbit lagi laporan yang kedua dengan materi yang sama. Saya terpaksa menyiapkan berkas-berkas alat bukti lagi,"keluh Wawan kepada sejumlah awak media. Senin, (02/10/2023).

Menurut Wawan, yang juga di dampingi Kuasa Hukum yang baru, Beny Hendro Yulianto mengatakan, usai menghilangkan berkas laporan penanganan kasus penipuan dan penggelapan, dengan terlapor berisial ANEM (27), bersama Ibunya bernama NM (49), warga Desa Sonoageng, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, justru ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang. Namun, bukan ditangani oleh Unit Pidana Umum (Pidum).

Perlu diketahui, bahwa penanganan kasus Pidum oleh Unit PPA, mengindikasikan dugaan diskriminasi penanganan dan ketidakseriusan penyidik. Sebab, Unit Pidum yang tupoksinya Lex Specialis menjadi rancu saat menangani kasus murni pidana umum penipuan dan penggelapan.

"Ada apa ini, berkas dihilangkan dan penanganan kasus seharusnya di Unit Pidum tapi malah ditangani Unit PPA yang Lex Specialis? Logika hukumnya dimana ini? Saya akan buka satu per satu keanehan penanganan kasus ini. Padahal sejak awal kami meminta pada Kapolres Jombang dan Kasatreskrim untuk men-disposisi penanganan kasus ini ke Unit Pidum. Bukan malah ditangani Unit PPA,"tutur Beny Hendro Yulianto.

Beny Hendro Yulianto menyebut, keanehan lainnya dalam penanganan kasus tersebut, selama ini Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) penyidik tidak pernah sekali pun bisa menghadirkan kedua terlapor pelaku terduga tindak pidana penipuan dan penggelapan. 

Baca Juga: Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Jutaan Pil Koplo Disita

Menurutnya, padahal kasus tersebut sudah berjalan sejak Februari hingga September 2023. Ironisnya, Kanit PPA Ipda Satria Ramadhan sudah mengakui sudah memanggil berkali-kali kedua terlapor tapi selalu gagal.

Halaman:

Tags

Terkini