JOMBANG, MOCOSIK.COM - Nasib nahas menimpa Rusman (50), warga Desa Tapen, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Pasalnya, Rusman menjadi korban perampasan mobil jenis New Rush, dengan Nopol S 1501 XJ secara paksa, oleh Debt Collector.
Atas kejadian tersebut, kemudian korban didampingi oleh Suparno, pemilik mobil melaporkan ke SPKT Polres Kediri pada Kamis (16/11/2023).
Baca Juga: Dugaan Praktik Gratifikasi dan Pungutan Liar di Desa Bandarkedungmulyo Jombang Mulai Terkuak
Laporan ini terjadi, lantaran cara merampas mobil yang dilakukan Debt Collector secara paksa, yakni dengan masuk kedalam mobil tanpa diketahui sang pemiliknya dan disertai tuduhan penadah, sehingga menimbulkan ketakutan pada anak dan istrinya.
Kasus pemaksaan dan perampasan oleh Debt Collector terhadap pemakai mobil yang notabene bukan nasabah PT Astra Sedaya surabaya (ACC), itu korban hanyalah meminjam mobil untuk keperluan berobat.
Rusman menceritakan Kronologi perampasan mobil tersebut bermula, pada saat dirinya selesai belanja dan memarkir mobil disebuah toko plastik, Desa Plosoklaten, Kabupaten kediri.
Namun, ketika hendak masuk dan membuka mobilnya, tiba-tiba dia kaget melihat sudah ada Debt Collector masuk mobil dan mengambil alih kemudi. Setelah melihat hal itu, kemudian anak dan istrinya pun terlihat ketakutan dan teriak hingga histeris.
Baca Juga: Diduga Terlibat Promosi Judi Online, Polri Periksa Artis Yuki Kato Selama 4 Jam
"Ada sekitar 5 sampai 6 orang. Saya dibentak-bentak dan dituduh penadah, kemudian saya diancam untuk dilaporkan polisi. Setelah itu, mereka mengajak saya untuk kekantor ACC Finance dan disuruh untuk tanda tangan tanpa saya baca isi surat itu,"kata Rusman.
Dari laporan tersebut, SPKT Polres Kabupaten Kediri menerima laporan resmi dan segera akan menindaklanjuti kasus yang sering meresahkan masyarakat.***