"Kami memastikan, bahwa penangkapan kedua Oknum Wartawan itu sudah sesuai SOP kepolisian. Sejumlah alat bukti, juga sudah cukup kuat untuk menjerat Pelaku dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP,"unjarnya.
Sementara itu, barang bukti yang disita dari tangan Pelaku antara lain, uang senilai Rp2,5 juta hasil pemerasan pelaku, 2 kartu pers milik pelaku, 2 unit sepeda motor, 1 unit ponsel pintar, 2 Bendel dokumen Sampul bertuliskan 'Desa Anti Korupsi' dan 'Laporan Hasil Temuan', dan bukti chatting pelaku dan korban di Aplikasi WhatsApp.
"Kami dari Satreskrim Polres Jombang sudah melaksanakan penyidikan sesuai SOP dan unsur Pasal, juga sudah terpenuhi,"pungkas Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca.***