nasional

Polemik Aset Ruko Simpang Tiga, Begini Tanggapan Ketua GPM Jombang Jatmiko

Rabu, 22 November 2023 | 08:56 WIB
Mediasi Ketua GPM Jombang dengan Satpol PP Jombang terkait polemik aset Ruko Simpang Tiga (Rudiyanto)

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM - Polemik aset Ruko Simpang Tiga, yang terletak di depan Universitas Darul Ulum Jombang, terus menuai sorotan dari masyarakat. Apalagi, juga temuan dari BPK.

Dalam hal ini, nama Penjabat (Pj) Bupati Jombang, Sugiat pun ramai menjadi perbincangan publik.

Bukan karena masa jabatannya yang baru memasuki dua bulan dan bukan pula soal prestasinya. Namun, soal keputusannya yang dinilai terburu-buru dan dapat merugikan warga.

Keputusan itu berkaitan dengan upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, dalam pengambilalihan aset, yang hingga saat ini masih dalam proses perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. 

Baca Juga: Pj Bupati Jombang Sugiat Respon Cepat Polemik Aset Ruko Simpang Tiga

Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Jombang, Jatmiko Dwi Utomo saat ditemui mengatakan, semestinya Pemkab Jombang lebih menahan diri untuk mengambil keputusan. Terlebih, hal itu menyangkut nasib dari warga Kabupaten Jombang yang menempati rumah dan toko (Ruko) di tanah yang masih berperkara.

"Tidak elok rasanya mengambil keputusan sebelum adanya putusan dari pengadilan. Padahal yang dihadapi mereka kan warganya sendiri,"katanya, Selasa (21/11/2023).

Menurut Jatmiko Dwi Utomo, kalau pun Pemkab Jombang ingin meminta pertanggung jawaban, seharusnya kepada developer sebagai pihak yang membuat janji. Bukan malah justru kepada warga penyewa ruko yang tidak tahu apa-apa dan juga menjadi korban.

"Disini kan yang membuat janji Pemkab Jombang dengan developer. Harusnya ya mereka selesaikan sendiri dan tanpa melibatkan warga, yang saya rasa ini taat pada pajak dan juga aturan,"ungkap Jatmiko.

Lebih lanjut, Jatmiko Dwi Utomo mengatakan, bahwa pihaknya tidak ada tujuan untuk mem-back up warga penyewa ruko. Menurutnya, yang ia lakukan adalah menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Jombang.

"Ini kan negara hukum, jadi hormati hukum yang sudah berjalan. Jangan malah, Pemkab Jombang mengambil keputusan yang belum diputuskan oleh pengadilan. Sedangkan, untuk permasalahannya, hingga hari ini sedang berproses. Sementara pengosongan ini kan bagian dari sanksi putusan, kalau sanksi tersebut belum diputuskan oleh pengadilan, semestinya pengosongan ini kan belum bisa dilakukan,"ujarnya.

Jatmiko Dwi Utomo menambahkan, apalagi saat ini sangat erat kaitannya dengan tahun politik. Semestinya, Pemkab Jombang dapat menciptakan suasana yang sejuk, damai dan membuat masyarakatnya tenang.

"Sebenarnya lebih penting memikirkan bagaimana warga ini nyaman dan aman masa menjelang Pemilu. Mari kita bersama-sama menciptakan pemilu di Kabupaten Jombang, ini agar aman, nyaman dan kondusif,"pungkas Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Jombang, Jatmiko Dwi Utomo. 

Baca Juga: Petugas Gabungan di Jombang Berhasil Tangani Kebakaran Hutan dan Lahan di Wonosalam

Halaman:

Tags

Terkini