nasional

Kasus Kekerasan di Tulungagung Terungkap! AKBP Teuku Arsya Khadafi: 8 Tersangka Diamankan

Selasa, 28 November 2023 | 16:17 WIB
Polres Tulungagung menggelar Konferensi Pers, ungkap kasus kekerasan dan pengeroyokan (Humas Polres Tulungagung)

TULUNGAGUNG, MOCOSIK.COM - Polres Tulungagung menggelar Konferensi Pers, ungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di dua TKP diwilayah Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Selain itu, Polres Tulungagung juga mengungkap kasus tindak pidana kekerasan, hingga mengakibatkan korban (anak usia dibawah umur) meninggal dunia.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si dalam keterangannya mengatakan, terkait peristiwa kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia, ini merupakan peristiwa yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 dengan TKP SMA Negeri 1 Ngunut.

Menurutnya, peristiwa itu terjadi manakala korban saat itu sedang berlatih kegiatan beladiri silat. Dimana tersangka merupakan pelatihnya, yang melakukan tindakan pelatihan. Sehingga menyebabkan luka dan cedera, hingga akhirnya korban meninggal dunia.

"Tersangka sudah kami tahan dan peristiwa ini akan kami proses hingga ke persidangan,"terangnya, saat didampingi Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Humas dan Kanit PPA.

AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, kemudian yang kedua adalah terkait dengan peristiwa kekerasan secara bersama-sama terhadap orang. Dimana dua peristiwa ini terjadi di Wilayah Kecamatan Ngantru, Jalan Raya Desa Ngantru dan Jalan Raya Desa Pucung Lor.

"Peristiwa itu terjadi paska pelaku dan korban menonton konser di lapangan Pucung Lor dan pulang bersama-sama,"jelasnya.

Lebih lanjut, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, ternyata pada saat pulang ini salah satu pelaku dan korban beradu pandang, bersitegang, kemudian terjadilah pemukulan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap korban dari pelaku dan teman-temannya, peristiwa ini terjadi pada 19 November.

"Peristiwa 18 November, paskah bubar kegiatan musik yang ada di Pucung Lor, kemudian pelaku dan korban bersitegang di jalan,"ungkapnya. 

Baca Juga: Menarik Perhatian Ratusan Ribu Warga, Gibran Rakabuming Raka Hadiri Jalan Sehat di Makassar

AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, karena pelaku berjumlah lebih banyak dari korban kemudian pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama dan korban melapor.

"Hari Selasa 21 Nopember 2023, dari kedua kejadian di Kecamatan Ngantru, Satreskrim Polres Tulungagung dan Polsek Ngantru berhasil mengamankan para pelaku,"imbuhnya.

AKBP Teuku Arsya Khadafi menyebut, saat ini sebanyak delapan orang pelaku dari tiga peristiwa itu diamankan Polres Tulungagung, untuk ditindaklanjuti proses hukum.

"Pasal yang disangkakan tindak pidana kekerasan hingga mengakibatkan korban (anak usia dibawah umur) meninggal dunia, Pasal 76c Jo 80 ayat (1), (2) dan (3) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000, (Tiga Miliar Rupiah),"ungkapnya.

Halaman:

Tags

Terkini