nasional

Penertiban Ruko Simpang Tiga, Pj Bupati Jombang: Jika Tidak Ada Itikad Baik Akan Ditutup

Selasa, 28 November 2023 | 22:24 WIB
Tim gabungan saat melakukan penertiban dengan cara menggembok Ruko (Rudiyanto)

JOMBANG, MOCOSIK.COM - Pj Bupati Jombang, Sugiat berkomitmen akan selalu mengayomi, melindungi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Jombang.

Menurut Sugiat, asalkan berdasar pada peraturan yang berlaku. Salah satu hal yang dibuktikan Sugiat, yakni dalam proses penyelesaian Polemik Aset Ruko Simpang Tiga, yang bertahun tahun tidak kunjung usai.

Menanggapi terkait Polemik Ruko Simpang Tiga tersebut, Pj Bupati Jombang dari Pendopo, didampingi Ketua Pengadilan Negeri Dr. Bambang Setyawan S.H, M.H, Perwakilan Forkopimda Kabupaten Jombang, Denny Saputra Kurniawan Kasi Intel Kejari Jombang, Sekdakab Jombang, Agus Purnomo, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Wignyo Handoko, para Kepala OPD terkait lingkup Pemkab Jombang, saat melepas tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, jajaran Polres Jombang dan TNI untuk segera melaksanakan Penertiban penyegelan Ruko Simpang Tiga yang berjumlah 56 unit tersebut.

Baca Juga: Pj Bupati Jombang Buka Grand Final Festival Drumband Tingkat TK/Paud di Alun Alun

"Laksanakan tugas dengan pendekatan persuasif dan profesional. DPRD Kabupaten Jombang sebagai Wakil Rakyat, telah membentuk pansus dan setuju, serta siap mengawal sampai tuntas. Apabila perlu, akan ditutup Ruko Simpang Tiga dan bila tidak ada itikad baik dari para penghuninya,"kata Sugiat yang dijawab serentak Setuju oleh Tim Gabungan yang hadir pada Senin, (27/11/2023) sore.

Pj Bupati Jombang menegaskan, bahwa persoalan Ruko ini harus segera diselesaikan, agar tidak menjadi Polemik berlarut larut.

"Harapannya, agar semua pihak mendapatkan kepastian hukum. Apakah semuanya Setuju?,"tegas Sugiat.

Pj Bupati Jombang menyebut, apa yang dilakukan ini adalah sebagai bentuk penegakan supremasi hukum. Sebab, bagaimanapun para penghuni Ruko Simpang Tiga adalah warga masyarakat Jombang, yang berhak untuk diayomi juga dilindungi.

"Dengan langkah Penertiban Ruko Simpang Tiga, adalah demi memberikan kepastian hukum terbaik kedepannya,"ujarnya.

Setelah tiba di Ruko Simpang Tiga, tim gabungan langsung menggembok dan menyegel satu persatu Ruko yang sudah tutup. Sementara untuk Ruko yang masih buka, didatangi dan dijelaskan kembali maksud dan tujuan penertiban oleh Tim. Mereka masih memberikan kesempatan 1x24 jam untuk segera mengosongkan Ruko.

"Kita melakukan Penertiban, atau penggembokan Ruko Simpang Tiga. Bagi Ruko yang masih buka dan belum mengamankan barang- barangnya, maka akan kita beri waktu 1x24 jam dan kita tidak membuka ruang diskusi, atau berdebat kita hanya melaksanakan tugas,"kata Kasatpol PP Jombang, Thonsom Pranggono.

Disinggung terkait masih ada yang menolak, Thonsom Pranggono mengatakan, bahwa penyewa Ruko berdalih masih menunggu proses hukum melalui kuasa hukumnya.

Namun demikian, Tim juga masih memberikan kesempatan pada penghuni Ruko yang ingin konfirmasi dan beritikad baik untuk melakukan penyelesaian atas tanggungan penghuni.

Baca Juga: Serap Aspirasi Masyarakat, Pj Bupati Jombang Sugiat Tilik Desa ke Wonosalam

Halaman:

Tags

Terkini