"Kalau besok masih ada yang masih buka, kita akan laporkan kepimpinan dan menunggu petunjuk lebih lanjut. Artinya, besok kita akan melakukan Penertiban kembali,"pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang, Suwignyo menyampaikan, jika Penertiban Ruko hari ini tidak diindahkan pihak penyewa, tentu akan berhadapan dengan hukum lebih lanjut.
"Selama 30 hari Ruko akan ditutup. Artinya kita beri mereka kesempatan, tapi kalau yang dari tahun 2021 tidak bayar sama sekali mungkin penutupannya akan diperpanjang. Oleh itu, 30 hari proses penutupan Ruko ini, kita dapat berdiskusi bagaimana kelanjutannya,"pungkas Suwignyo.***
Artikel Terkait
Pj Bupati Jombang Terima 2 Penghargaan dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa
Pj Bupati Jombang Sugiat Hadiri Wisuda dan Pelantikan Stikes Pemkab Jombang
Pj Bupati Jombang Sugiat Pimpin Apel Kerja Pegawai ASN dan Non ASN, Ini yang Disampaikan
Pj Bupati Jombang Sugiat Gelar Taaruf dengan Anggota DPRD Jombang di Sidang Paripurna PAW
Serap Aspirasi Masyarakat, Pj Bupati Jombang Tinjau Proyek Jembatan dan Potensi Desa di Bandar Kedungmulyo