"Kalau besok masih ada yang masih buka, kita akan laporkan kepimpinan dan menunggu petunjuk lebih lanjut. Artinya, besok kita akan melakukan Penertiban kembali,"pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang, Suwignyo menyampaikan, jika Penertiban Ruko hari ini tidak diindahkan pihak penyewa, tentu akan berhadapan dengan hukum lebih lanjut.
"Selama 30 hari Ruko akan ditutup. Artinya kita beri mereka kesempatan, tapi kalau yang dari tahun 2021 tidak bayar sama sekali mungkin penutupannya akan diperpanjang. Oleh itu, 30 hari proses penutupan Ruko ini, kita dapat berdiskusi bagaimana kelanjutannya,"pungkas Suwignyo.***