Baca Juga: Pj Bupati Jombang Sugiat Sambut dan Berangkatkan Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Jombang, Nur Kamalia S.KM, M.Si menyampaikan, bahwa Restocking/ penebaran ikan merupakan salah satu upaya penambahan stock ikan tangkapan untuk ditebarkan diperairan umum. Pada perairan yang dianggap mengalami krisis akibat padat tangkap, atau tingkat pemanfaatannya berlebihan.
"Dengan tujuan, yaitu dapat menambah stock ikan sumber berdaya perairan melalui pengendalian dan pemanfaatan yang berpedoman pada kaidah-kaidah pelestarian sumberdaya hayati perairan,"ucapnya.
Pada kegiatan ini para narasumber dari Polsek Peterongan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, juga memberikan Sosialisasi terkait Peran Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Perikanan Dalam Pelestarian Perairan Umum Daratan (PUD).
"Kami berharap kepada masyarakat, untuk tidak memanfaatkan, atau memancing ikan hasil penebaran ikan dalam waktu dekat, sampai dengan kurun waktu yang tepat hendaknya dipatuhi,"ujarnya.
Nur Kamalia menambahkan, jika dalam pelaksanaannya mempergunakan cara-cara yang tidak terpuji yang dilarang oleh peraturan perundangan yang berlaku, yaitu Pasal 85 UU RI No. 45/2009 tentang perubahan UU RI No. 31/2004 tentang perikanan dengan hukuman pidana 5 tahun denda 2 Milyar Rupiah, yaitu pemakaian alat penangkapan ikan berupa setrum ikan, racun ikan, dan bom ikan.
"Oleh karena itu, untuk kepentingan ini diperlukan himbauan tertulis dalam bentuk papan larangan yang ditempatkan di dekat daerah sekitar aliran sungai,"tutup Nur Kamalia.***