nasional

DPR RI Sahkan UU Perubahan tentang ITE, Selengkapnya Baca Disini

Rabu, 6 Desember 2023 | 15:39 WIB
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU), tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (dpr.go.id)

 

JAKARTA, MOCOSIK.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU), tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) saat rapat paripurna, Selasa (5/12/2023).

Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus selaku pemimpin rapat menanyakan kepada seluruh anggota dewan, apakah menyetujui RUU itu disahkan sebagai Undang-Undang (UU).

"Tiba saatnya kami menanyakan kepada fraksi-fraksi, apakah Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Lodewijk F Paulus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selasa, (05/12/2023).

Baca Juga: Berkunjung ke Indonesia, Komisi I DPR RI Terima Audiensi Warga Palestina Guna Perjuangkan Kemerdekaan

"Setuju," jawab semua anggota Dewan yang hadir dan dilanjutkan ketukan palu Lodewijk F Paulus tanda persetujuan.

Selain itu, Kemenkominfo nantinya akan melibatkan DPR RI untuk melakukan sosialisasi terkait perubahan UU tersebut. Sehingga, masyarakat lebih cepat mengenali aturan baru tersebut.

Menanggapi hal itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan, bahwa perubahan kedua tentang Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (UU ITE), tersebut baru mulai berlaku usai ditandatangani oleh Presiden Jokowi setelah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rapat Paripurna ke-10 dalam masa sidang II periode 2023-2024.

Budi Arie Setiadi menyampaikan, setelah sah ditandatangani oleh Presiden Jokowi, nantinya aturan tersebut akan disosialisasikan langsung kepada masyarakat.

Adapun sosialisasinya, yakni nantinya tidak hanya melibatkan Kementerian Kominfo, melainkan juga bersama DPR RI, sehingga masyarakat lebih cepat mengenali aturan baru tersebut.***

Tags

Terkini