"Jadi dia putar-putar dulu untuk cari calon korbannya"ujar AKP Rianto.
AKP Rianto menyebut, dari pengakuan Pelaku, dia nekat melakukan aksinya tersebut karena himpitan ekonomi.
" Pelaku nekat melakukan aksinya karena merasa bingung terlilit hutang sebesar sepuluh juta rupiah, untuk biaya persalinan istrinya secara Caesar,"ucapnya.
Selain AS, lanjut AKP Rianto, masih ada satu Pelaku yang saat ini yang belum tertangkap. Namun Identitasnya sudah dikantongi Polisi berdasarkan dari keterangan AS.
"Saat ditanya, Pelaku mengaku bahwa Handphone hasil curiannya itu dibawa oleh temannya yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi,"imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun.***