JOMBANG, MOCOSIK.COM - Polres Jombang, memberantas peredaran Minuman Keras (Miras). Kali ini, petugas berhasil mengamankan 133 botol miras beserta penjualnya. Sabtu (25/05/2024) malam
Kasat Samapta Polres Jombang, Iptu Ahmad Aly Efendi mengatakan, bahwa pihaknya rutin menggelar operasi peredaran Miras sesuai perintah Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi.
Menurutnya, dari patroli yang dilakukan bersama anggotanya berhasil menemukan sebuah warung yang menjual berbagai jenis miras, di Desa Sentul, Kecamatan Tembelang. Warung ini milik Hariyanto (37), warga Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
Baca Juga: Polres Jombang Tangkap 8 Penjual Miras, Ratusan Botol Berbagai Merek Berhasil Diamankan
"Anggota Sat Samapta langsung melakukan penggeledahan dan menemukan miras berbagai merk,"katanya kepada wartawan, Minggu (26/05/2024).
Adapun dari penggeledahan itu, polisi mendapati ratusan miras berbagai jenis, diantaranya: 27 Botol Anggur Merah Orang Tua, 9 Botol Anggur Hijau Merk Intisari, 4 Botol Anggur Gingseng Merk Intisari, 4 Botol Anggur Merah Merk Intisari, 6 Botol Anggur Kolesom, 9 Botol Anggur Hijau API dan 7 Botol Anggur Gold.
Setelah itu, 6 Botol Vodka Topi Miring 250 ml, 7 Botol Vodka Topi Miring 1 Liter, 3 Botol Iceland 350 ml, 8 Botol Iceland 250 ml, serta 3 Botol Iceland 500 ml. Ada juga 8 Botol Newport 620 ml, 10 Botol Prost, 5 Botol Singaraja 620 ml, 2 Botol Singaraja 250 ml, 6 Botol Soju dan 11 Botol Prost Kaleng.
"135 botol miras berbagai jenis kita amankan,"ungkapnya.
Iptu Ahmad Aly Efendi menambahkan, ratusan miras itu kemudian dibawa ke Polres Jombang untuk disita. Tidak hanya itu, Hariyanto juga turut diamankan karena menjual miras tanpa izin.
"Penjual minuman beralkohol kita amankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 Perda Kabupate Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,"pungkas Iptu Ahmad Aly Efendi.***