"Untuk berkomunikasi, Pelaku menggunakan aplikasi google translate baik untuk membeli keperluan sehari hari, transport dan lainnya,"ucapnya.
Wahyu Widada menyebut, dengan menggunakan identitas palsu tersebut, maka Pelaku dapat membeli tiket pesawat lewat aplikasi online untuk berpindah kota dan di setiap kota yang disinggahinya, Pelaku selalu berpindah-pindah tempat tinggal, baik hotel maupun apartemen.
Setelah itu, pada tanggal 28 Mei 2024 pukul 17.15 WIB, tim gabungan mengamankan seorang wanita bernama SA yang merupakan teman Pelaku. Dari SA, kemudian diperoleh keterangan bahwa Pelaku sudah melarikan diri ke Denpasar, Bali.
Kemudian pada Kamis, 30 Mei 2024 dari hasil pengecekan kamera ETLE di ruang Command Center Polda Bali, serta analisa data-data yang diperlukan, maka diketahui keberadaan Pelaku di Apartemen Kembar Bali.
Selanjutnya, tim gabungan langsung menuju Apartemen Kembar dan dari hasil
pendalaman di lapangan diperoleh kepastian, bahwa Pelaku berada di kamar nomor 5 Apartemen Kembar. Kemudian tim pun lalu melakukan penangkapan terhadap Pelaku.
Baca Juga: Cegah Penipuan Rekrutmen Polisi, Mabes Polri Berikan Edukasi ke Masyarakat
"Pada saat dilakukan penangkapan, Pelaku berusaha melawan, namun berhasil diatasi oleh tim gabungan dan tanpa menimbulkan cidera apapun, baik kepada Pelaku maupun petugas,"ungkapnya.
Berdasarkan hasil pengeledahan terhadap Pelaku, di dalam kamarnya didapati 1 (Satu) lembar Kartu Keluarga atas nama Sulaiman, 1 (Satu) lembar Akta Kelahiran atas nama Sulaiman dan 1 (Satu) buah buku rekening bank BCA atas nama Sulaiman.
Selanjutnya pada Hari Jumat, 31 Mei 2024 tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, Divhubinter Polri dan Ditreskrimum Polda Bali melakukan pengawalan terhadap Pelaku dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali menuju Bandara Soekarno Hatta Jakarta.
"Sesampainya di Jakarta, selanjutnya Pelaku dititipkan di Tahti Polres Jakarta Selatan dalam keadaan aman dan baik,"pungkas Wahyu Widada.***