nasional

KPU Jombang Buka Pendaftaran Pantarlih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang 2024

Minggu, 16 Juni 2024 | 14:18 WIB
KPU Jombang membuka pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih Pantarlih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang 2024 (KPU Jombang)


JOMBANG, MOCOSIK.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, telah membuka pendaftaran untuk perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang 2024, pada Pilkada 2024.

KPU Jombang mengumumkan, bahwa proses pendaftaran ini akan berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih dijadwalkan pada 13-17 Juni 2024, dengan penerimaan calon pendaftaran dibuka pada 13-19 Juni 2024.

Disisi lain, tugas mereka adalah membantu KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan memutakhirkan seluruh data pemilih.

Adapun jadwal dan tahapan pembentukan Pantarlih, diantaranya:

• Penelitian administrasi calon Pantarlih (14-20 Juni 2024).
• Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih ( 21-23 Juni 2024).
• Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih (23 Juni 2024).
• Pelantikan Pantarlih (24 Juni 2024)
• Masa kerja Pantarlih (24 Juni - 25 Juli 2024).

Baca Juga: KPU Jombang Luncurkan Maskot, Jingle Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang Tahun 2024

Syarat Petugas Pantarlih, diantaranya meliputi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia paling rendah 17 tahun

3. Berdomisili dalam wiliyah kerja

4. Mampu secara jasmani dan rohani

5. Berpendidikan paling rendah SMA sederajat

6. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Halaman:

Tags

Terkini