nasional

Peristiwa Berdarah Kembali Terjadi di Bangkalan Madura, Paman Aniaya Keponakan Hingga Tewas

Rabu, 3 Juli 2024 | 20:42 WIB
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K saat menggelar konferensi pers ungkap kasus pembunuhan (Humas Polres Bangkalan)

Atas perbuatannya, kini Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP subs Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Tags

Terkini