"Ada tiga item yang ditawar, yaitu administrasi, teknis dan harga,"kata mantan Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Jombang ini.
Bayu Pancoroadi mencontohkan, untuk negosiasi suatu harga pengerjaan jalan di e-Katalog semisal 2.600 dengan pagu Rp 2.500. Maka bisa dilakukan negosiasi harga atau nilai pekerjaan.
"Bisa dimungkinkan untuk negosiasi harga atau nilai agar sesuai dengan pagu. Sedangkan secara teknis ke material yang dipergunakan, tentunya bisa lebih baik,"pungkas Kepala Dinas PUPR Jombang, Bayu Pancoroadi.***