"Kami imbau kepada masyarakat, untuk tidak mengkonsumsi atau menjual miras. Kami juga meminta warga, agar melaporkan ke polisi ketika mengetahui adanya peredaran miras melalui call center Kandani di nomor 081323332022,"pungkas Iptu Kasnasin.***
"Kami imbau kepada masyarakat, untuk tidak mengkonsumsi atau menjual miras. Kami juga meminta warga, agar melaporkan ke polisi ketika mengetahui adanya peredaran miras melalui call center Kandani di nomor 081323332022,"pungkas Iptu Kasnasin.***