SIDOARJO, MOCOSIK.COM - Imam Syafi'i (40), warga Jln Sepani, Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur mempertanyakan masalah pengaduan masyarakat (dumas) yang belum mendapat respon oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo, sejak tanggal 18 Juli 2024 kemarin.
Menurutnya, ia membuat pengaduan masyarakat (dumas) tersebut terkait Dugaan pemanfaatan tanah Negara, yaitu mendirikan bangunan/pagar diatas sempadan sungai yang mepet dengan bibir sungai di Desa Karangbong RT 01 RW 01, yang berbatasan dengan Desa Tebel Barat.
"Sehingga diduga hilangnya sempadan saluran/sungai dimaksud. Selain itu, Diduga lahan yang berupa saluran air irigasi dipindahkan dan disatukan dengan bidang tanah yang baru dibeli di lingkungan desa yang sama, yakni di RT 03 RW 01,"katanya.
Baca Juga: Polwan Polresta Sidoarjo Bripda Gaby Dara Ayu Salsabillah Raih Juara 1 Karate Championship 2024
Imam Syafi'i menjelaskan, bahwa saluran yang lama ditutup dan dijadikan satu dengan gedung pabrik obat, serta menutup kanan kiri atas nya batas alam Kecamatan Gedangan dengan Kecamatan Buduran, yaitu desa tebel barat dan Desa Banjarkemantren.
"Atasnya saluran ditutup pagar kanan kiri dan gedungnya dijadikan satu oleh pihak Bernofarm,"jelasnya.
Dalam hal itu, Imam menanyakan terkait laporannya itu, kenapa tidak ditindak lanjuti dan tidak adanya kabar sama sekali dari pihak Satpol PP Sidoarjo.
"Apabila pengaduan kedua Ini tidak di tindak lanjuti, maka kami akan melaporkan hal ini kepada Bupati Sidoarjo, atau Inspektorat,"tegasnya.
Imam menegaskan, bahwa sesuai dengan Permen PUPR RI Nomor 28/PRT/M/2015, Tentang garis sempadan sungai.
Pasal : 5. (1) Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, ditentukan: a. paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 meter.
"Dan apabila melanggar, maka ancaman pidana melanggar UU SDA NO 17 TAHUN 2019 Pasal 68-74. Baik PP 38/2011, Peraturan Menteri PUPR nomer 28/2015, Perda Sidoarjo nomer 3 tahun 2014 maupun Perbup Nomer 12/2016 tentang ijin mendirikan bangunan,serta UU dugaan melanggar pasal 385 (1) KUHP,"ucap Imam.
Baca Juga: Bejat! Seorang Ayah Kandung di Sidoarjo Cabuli Balita yang Berumur 3,5 Tahun, Selengkapnya Baca Ini
Imam mengajukan pengaduan /aduan masyarakat (dumas), ini dengan harapan agar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Sidoarjo berkenan menindaklanjuti aduannya.
"Apabila dugaan aduan saya ini benar, saya berharap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab Sidoarjo, selaku penegak Perda, untuk melakukan penertiban sesuai regulasi yang ada dan berkenan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), Kepolisian,"ujarnya.