SIDOARJO, MOCOSIK.COM - Polresta Sidoarjo, ungkap kasus balita di Sukodono yang dicabuli ayah kandungnya sendiri. Pelaku diketahui yakni berinisial MHY, (25) dan berhasil ditangkap polisi.
MHY dilaporkan isterinya sendiri, karena diduga mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun.
Peristiwa itu bermula, ibu korban curiga balitanya saat buang air kecil mengeluh kesakitan. Setelah itu, ia melaporkannya ke SPKT Polresta Sidoarjo dan ditindaklanjuti oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Setelah dilakukan pemeriksaan medis dan visum, hasilnya korban telah mengalami tindak pencabulan atau pelecehan seksual.
Baca Juga: Siswi SMA di Pulau Buru Mengalami Pencabulan Berulang dalam Waktu 24 Jam
"Dari hasil pemeriksaan tim Satreskrim Polresta Sidoarjo, ada dugaan pelakunya adalah ayah korban MHY dan akhirnya yang bersangkutan berhasil ditangkap,"kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing, Senin (22/1/2024).
Christian Tobing menjelaskan, saat ini Pelaku dikenakan dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun Penjara.
"Sesuai Pasal 82 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,"pungkasnya.***
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Tetapkan Direktur Utama PT Kresna Graha Investama Tbk Tersangka Kasus Pencucian Uang
Terlibat Promosi Judi Online, Bareskrim Polri Panggil Wulan Guritno! Selengkapnya Baca Ini
Diduga Promosikan Judi Online Melalui Medsos! Polri Akan Periksa Influencer
Diduga Terlibat Promosi Judi Online, Polri Periksa Artis Yuki Kato Selama 4 Jam
Polres Probolinggo Kota Tangkap 2 Orang Perempuan Pelaku Sindikat Kredit Fiktif