MOCOSIK.COM - Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana sebanyak 1.546 kasus, sepanjang periode 19 hingga 26 Juli 2024.
Adapun kasus yang diungkap, yakni mulai dari narkoba, perjudian, TPPO, penyakit masyarakat (pekat), tindak pidana ringan (tipiring) dan kasus yang menarik perhatian masyarakat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa kasus narkoba sebanyak 178. Lalu perjudian baik online, maupun konvensional sebanyak 38 kasus.
"Untuk kasus persetubuhan 17 kasus, pencabulan, 31 kasus dan senjata tajam 30 kasus,"terangnya dalam keterangan tertulis, Sabtu, (27/07/2024).
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, untuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diungkap, ada 4 kasus dan 325 tindak pidana ringan (tipiring).
Menurutnya, ada beberapa kasus yang menarik perhatian masyarakat, seperti pembunuhan 30 kasus, pencurian biasa 37 kasus, pencurian dengan pemberatan 36 kasus dan pencurian dengan kekerasan 17 kasus.
"Kasus penganiayaan ada 67, illegal loging satu kasus, illegal mining 2 kasus dan illegal drilling satu kasus,"sebutnya.
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ada 50, miras 8 kasus dan penemuan mayat 7 kasus.
"Penemuan mayat 7 kasus, kebakaran 3 kasus, pengerusakan 5 kasus, fidusia 2 kasus, kecelakaan lalu lintas 35 kasus dan teguran simpatik lalu lintas 500. Kemudian kasus uang palsu satu kasus, pengeroyokan 14 kasus dan KRDT sebanyak 5 kasus,"pungkasnya.***