Meski Laporan Dicabut, Polri Tetap Usut Kasus Ujaran Kebencian Rocky Gerung Terhadap Presiden Jokowi

photo author
- Jumat, 1 Desember 2023 | 22:14 WIB
Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan tetap mengusut kasus dugaan ujaran kebencian, terhadap Presiden Jokowi yang dilakukan Rocky Gerung (Divisi Humas Polri)
Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan tetap mengusut kasus dugaan ujaran kebencian, terhadap Presiden Jokowi yang dilakukan Rocky Gerung (Divisi Humas Polri)

 

JAKARTA, MOCOSIK.COM - Polri memastikan, bahwa pihaknya bakal tetap mengusut kasus dugaan ujaran kebencian, terhadap Presiden Jokowi yang dilakukan Rocky Gerung.

Dugaan ujaran kebencian tersebut terkait pernyataannya yang menyatakan, bahwa‘bajingan tolol‘. Namun, proses hukum akan terus berjalan meski para pelapor mencabut laporannya terhadap Rocky Gerung.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pengusutan perkara ini tak bergantung pada laporan polisi yang dilayangkan. Sebab, perkara ini bukan termasuk dalam delik aduan.

Baca Juga: Bareskrim Polri Selidiki Peretas Situs Resmi KPU, Adi Vivid A Bachtiar: Pelaku Bernama Jimbo

"Penyidikan tetap jalan. Alasan penyidik karena ini bukan delik aduan,"kata Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, jika saat ini Bareskrim Polri telah menerima total 26 laporan polisi yang dilayangkan terhadap Rocky Gerung. Beberapa laporan di antaranya pun telah dicabut.

"Ada 26 LP dan ada beberapa LP yang dicabut,"tutupnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Divisi Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X