"Selanjutnya saudari IS menelepon Pelaku FR, yang saat itu berada di Surabaya dan sekira pukul 10.00 WIB, Pelaku FR datang ke lokasi,"ucap Kombes Pol Arman Asmara.
Selanjutnya dilakukan introgasi dan menyatakan, bahwa benar serta mengakui jika barang berupa bahan peledak jenis TNT beserta kabel sumbu peledak tersebut miliknya yang dipesan dari saudari SS warga Probolinggo.
"Pelaku dibawa ke Surabaya dan dilakukan pengembangan ke rumah kontrakan Pelaku FR, di kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya,"imbuhnya.
Didalam rumah kontrakan tersebut, lanjut dia, didapatkan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana.
"Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Jatim, guna pemeriksaan lebih lanjut,"pungkasnya.***