nasional

Bawa Selingkuhan Kerumah Istri Sah, Ayah di Jombang Aniaya Anak Kandung dan Diancam Akan Dibunuh

Rabu, 14 Agustus 2024 | 22:17 WIB
Ilustrasi seorang ayah menganiaya anak kandungnya dan mengancam akan membunuhnya (Pinterest)


JOMBANG, MOCOSIK.COM - AR (47), warga Dusun Sumbersuko, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang tega memukuli anak kandungnya sendiri dan mengancam akan membunuhnya.

Kejadian tersebut dipicu karena korban menolak kedatangan seorang selingkuhan dari ayahnya.

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengatakan, kronologi kejadian bermula, ketika AR mengajak selingkuhannya usulan kerumah istri sahnya di Desa Bandung.

"Namun, AR malah mengajak tinggal wanita selingkuhan tersebut dan anaknya selama dua minggu dirumah istri sah nya,"terangnya. Rabu, (14/08/2024).

Iptu Kasnasin menjelaskan, bahwa perbuatan AR ini memicu kemarahan istri sah dan putri kandungnya, yakni Fitri Mas'udah (20). Setelah itu, amarahnya pun memuncak ketika melihat ayahnya berduaan dengan selingkuhannya di ruang tamu pada Selasa, (06/08/2024).

"Saat AR dan wanita selingkuhan tersebut berada di ruang tamu, Fitri kemudian menggedor-gedor pintu ruang tamu tersebut, sebagai wujud ia tidak terima,"ujarnya.

Setelah itu, lanjut dia, Fitri pergi ke dapur dan diikuti ayahnya. Di dapur tersebut, lalu bapak dan anak saling cekcok karena ulahnya yang dianggap tidak menghormati selingkuhannya sebagai tamu. 

Baca Juga: Sering Goda Adik Perempuannya, Kakak Beradik di Pasuruan Aniaya Korban Hingga Tewas

"Pelaku semakin marah dan akhrinya memukul korban sebanyak 1 kali mengenai mulut korban dan mengancam akan membunuh korban sambil membawa helm, serta sebuah kayu,"jelasnya.

Karena ketakutan usai dipukul ayahnya, korban lantas melarikan diri bersama ibunya untuk meminta pertolongan kepada tetangga. Tentunya, kejadian itu pun membuat gaduh di lingkungan rumahnya.

Tidak berselang lama, kemudian pihak Perangkat Desa Bandung bersama Babhinkamtibmas datang untuk menolong korban. AR pun kemudian diamankan ke Balai Desa, karena telah membuat resah.

"Pelaku akhirnya diamankan oleh Perangkat Desa beserta Bhabinkamtibmas setempat dan dibawa ke Polres Jombang,"ucap Iptu Kasnasin.

Dikatakan Iptu Kasnasin, saat ini AR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Jombang akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap putri kandungnya.

"Akibat dari perbuatannya, kini AR dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta,"pungkasnya.***

Tags

Terkini