nasional

Kepengurusan SK Baru DPD Partai NasDem Jombang Dinilai Cacat Formal, Begini Kata Praktisi Hukum

Sabtu, 21 September 2024 | 10:49 WIB
Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Partai NasDem Jombang, Suparmin mengatakan kepengurusan SK baru Partai NasDem dinilai cacat hukum (Rudiyanto)

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM – Kepengurusan baru, Surat Keputusan (SK) DPD Partai Nasdem Kabupaten Jombang dinilai cacat formal.

Pasalnya, SK kepengurusan baru DPD Partai NasDem Kabupaten Jombang yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem tertanggal 24 Agustus 2024, itu tidak adanya musyawarah antar anggota dan pengurus.

Hal itu disampaikan oleh Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Partai NasDem Kabupaten Jombang, Suparmin S.H saat rapat konsolidasi di RM. Mulyorejo pada Jumat, (20/09/2024) siang.

Baca Juga: Mantapkan Pengurus, DPD Partai Nasdem Jombang Gelar Rapat Konsolidasi Jelang Pilkada 2024

Acara konsolidasi tersebut dihadiri sekitar 50 orang, salah satunya anggota DPRD Jombang terpilih dari Partai NasDem Dimas Aditya, 13 perwakilan DPC Partai NasDem dan para pengurus, itu menyatakan sikap terkait adanya SK baru yang dikeluarkan DPP Partai NasDem.

"Karena, dalam suatu ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART) pergantian susunan pengurus maupun anggota, seharusnya terlebih dahulu dilakukan musyawarah yang melibatkan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC),"katanya.

Suparmin menyebut, dengan adanya SK baru DPD Partai NasDem Kabupaten Jombang, membuat para Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) maupun anggota kaget.

"Akan tetapi, tiba-tiba muncul SK dengan susunan struktur kepengurusan DPD NasDem Jombang baru tertanggal 24 Agustus 2024.

Acara konsolidasi tersebut dihadiri sekitar 50 orang, salah satunya anggota DPRD Jombang terpilih dari Partai NasDem Dimas Aditya, 13 perwakilan DPC Partai NasDem dan para pengurus (Rudiyanto)

Oleh karena itu, dengan adanya keputusan SK tersebut, maka harus dilakukan evaluasi dan klarifikasi.

"Kejanggalannya lagi adalah, kepengurusan DPP NasDem Jombang tersebut berakhir pada 8 Juni 2024, kemudian Partai NasDem melakukan Kongres pada tanggal 25 - 26 - 27 Agustus 2024 dan tiba-tiba muncul SK baru kepengurusan DPD Nasdem Jombang,"ucap Suparmin.

Pihaknya pun mempertanyakan terkait keabsahan SK yang melegalisasinya tersebut, sedangkan struktur SK DPP Jombang habis masanya pada tanggal 8 Juni 2024.

Baca Juga: Resmi Daftar ke KPU Jombang, Paslon H. Wasubi dan Salman Dikawal Ratusan Relawan dan Pengurus Partai

Halaman:

Tags

Terkini