nasional

11 Profesi yang Dilarang Terlibat dalam Partai Politik, Selengkapnya Baca Disini

Sabtu, 5 Oktober 2024 | 22:39 WIB
Ilustrasi partai politik (aktual.com)


MOCOSIK.COM - Politik merupakan salah satu wujud aktivitas yang dibuat, dipelihara dan digunakan untuk masyarakat dalam menegakkan peraturan yang ada bagi masyarakat itu sendiri. Salah satunya adalah dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

Pemilu merupakan sarana bagi masyarakat umum untuk ikut menentukan sosok atau figur dalam kepemimpinan negara, atau daerah dalam periode tertentu.

Selain itu, Pemilu juga memiliki fungsi utama dalam menghasilkan kepemimpinan yang sesuai dengan ketentuan dan pemilih bagi masyarakat. 

Baca Juga: Wamenag Minta ASN Kemenag Tak Terlibat Tahun Politik Praktis

Pemilu juga merupakan salah satu sarana legitimasi kekuasaan dan bisa dikatakan, bahwa Pemilu dapat menjadi aspiratif dan demokratis apabila memenuhi beberapa persyaratan.

Peran partai politik, adalah ikut serta dalam memberikan kontribusi yang signifikan bagi sistem politik nasional yang dinamis dan berubah.

Adapun fungsi partai politik terhadap negara, antara lain menciptakan pemerintah yang efektif dan adanya partisipasi politik terhadap pemerintahan yang berkuasa.

Sedangkan, fungsi partai politik terhadap rakyat antara lain, adalah memperjuangkan kepentingan, aspirasi dan nilai-nilai pada masyarakat, memberikan perlindungan dan juga rasa aman.

Pada penyelenggaraan Pilkada 2024 ini, partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu, maka wajib menyertakan data kepengurusannya di seluruh wilayah Indonesia.

Selanjutnya untuk data kepengurusan dan keanggotaan partai politik tersebut, nantinya akan melalui tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, sebelum ditetapkan sebagai partai politik di Pemilu.

Dikutip dari laman resmi Bawaslu, terdapat 11 profesi yang dilarang terlibat dalam partai politik, di antaranya sebagai berikut:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pasal 2 ayat (1) PP No.37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi anggota Partai Politik dijelaskan, bahwa PNS dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.

2. Kepolisian RI, dalam Pasal 28 ayat (1) UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dijelaskan, bahwa Kepolisian Negara RI (Polri) harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

3. Tentara Nasional Indonesia (TNI), dalam Pasal 39 UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI dijelaskan, bahwa prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik dan kegiatan politik praktis.

Halaman:

Tags

Terkini