"Kami telah bekerja keras dengan berbagai pihak, untuk memastikan bahwa semua proses pembagian Sertifikat Tanah Program PTSL berjalan dengan baik dan lancar,"ujar Kades Kepuhkembeng.
Dijelaskan Kades Suprapto, sertifikat tanah bukan hanya sekedar dokumen, tetapi sebagai bukti sah kepemilikan yang dapat melindungi hak-hak masyarakat.
"Kami berharap, masyarakat dapat menyimpan dan memanfaatkan Sertifikat Tanah ini dengan sebaik-baiknya,"pesannya.
Diperkirakan sisa kuota 600 Sertifikat Tanah akan segera dibagikan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
"Kami berharap, seluruh kuota 1.000 Sertifikat Tanah ini bisa selesai dan diserahkan kepada warga Desa Kepuhkembeng,"imbuhnya.
Hadir pada acara penyerahan Sertifikat Tanah Program PTSL, diantaranya: Kepala Desa beserta Perangkat Desa Kepuhkembeng, BPN Jombang, panitia Program PTSL, dan 400 warga penerima Program PTSL.***