nasional

Polda Jatim Ringkus 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Artis dan Model dengan Modus Casting Talent

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:00 WIB
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, kedua tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditsiber Polda Jatim (Humas Polda Jatim)


SURABAYA, MOCOSIK.COM - Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jatim, berhasil meringkus 2 (Dua) tersangka penyebar video pornografi artis dan Model.

Kedua tersangka tersebut diringkus di rumahnya yang berada di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, kedua tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditsiber Polda Jatim. Menurutnya, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah casting talent.

"Jadi, korban ini akan dipekerjakan sebagai Model. Namun pada saat proses rekrutmen, korban ini sedang ganti pakaian di kamar ganti dan itulah ada camera tersembunyi,"terang Kombes Pol Dirmanto, Jumat (20/12/2024).

Diketahui dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, bahwa perbuatanya dilakukan dari tahun 2015 hingga 2023.

Kasus penyebar video ini baru terungkap setelah beberapa waktu lalu ada korban yang melaporkan kasus tersebut. 

Baca Juga: Polda Jatim Pastikan Tindak Tegas Oknum Anggota yang Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

"Untuk korban yang melapor, sampai saat ini masih ada Lima orang,"kata Kombes Pol Dirmanto.

Kombes Pol Dirmanto juga mengungkapkan, bahwa selama kurun waktu tersebut sudah ada ratusan orang yang menjadi korban.

"Korban ini tertarik karena di iming - imingi pekerjaan untuk menjadi Model,"sebut Kombes Pol Dirmanto.

Kabidhumas Polda Jatim juga menghimbau bagi masyarakat yang menjadi korban tersangka S dan N yang ditangkap di Gresik ini, agar melaporkan ke Polda Jatim.

"Silahkan untuk melapor ke Polda Jatim, nantinya akan ditindaklanjuti,"pungkasnya.

Sementara itu, Dirressiber Kombes Pol. R. Bagoes yang diwakili Kasubdit Siber AKBP Charles P. Tampubolon mengatakan, terhadap Dua tersangka dikenakan Pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 9 dan/atau 29 Jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,"pungkasnya.***

Tags

Terkini