nasional

Melintas Saat Konvoi, Remaja Asal Mojowarno Jombang Babak Belur Dikeroyok 3 Pelajar

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:55 WIB
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra (Humas Polres Jombang)

Atas kejadian itu, korban dan dua temannya langsung melaporkannya ke Polsek Jogoroto. Karena para Pelaku masih dibawah umur, maka penanganan perkara di limpahkan ke PPA Satreskrim Polres Jombang.

"Kini ketiga Pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polres Jombang. Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,"pungkasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini