Atas kejadian itu, korban dan dua temannya langsung melaporkannya ke Polsek Jogoroto. Karena para Pelaku masih dibawah umur, maka penanganan perkara di limpahkan ke PPA Satreskrim Polres Jombang.
"Kini ketiga Pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polres Jombang. Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,"pungkasnya.***