nasional

Kemenag Buka Pelaksanaan Peserta PPG bagi 269 Ribu Guru, Ini Persyaratannya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:59 WIB
Menag Nasaruddin Umar (kemenag.go.id)

3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan
4. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Belum memiliki sertifikat pendidik
6. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.
7. Bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan akan dilakukan seleksi administrasi berbasis data yang ada dalam sistem.***

Halaman:

Tags

Terkini