nasional

Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online Sindikat Internasional, Aset Rp61 Miliar Berhasil Disita

Senin, 20 Januari 2025 | 21:00 WIB
Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online Sindikat Internasional dan berhasil menyita Aset sebesar Rp61 Miliar (Divisi Humas Polri)


JAKARTA, MOCOSIK.COM - Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menyampaikan hasil kerja keras dalam pemberantasan Judi Online.

Dalam hal ini, Polri berhasil membongkar tiga kasus besar yang melibatkan situs Judi Daring dengan total aset yang disita mencapai Rp61 miliar.

Ketiga situs tersebut adalah H5GF777, RGO Casino, dan Agen 138 yang beroperasi secara nasional dan internasional.

Himawan Bayu Aji mengatakan, operasi ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga dalam Desk Pemberantasan Judi Online yang dibentuk atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Dirtipideksus Bareskrim Polri Tetapkan PT AJP dan FH Jadi Tersangka TPPU

"Upaya ini adalah bentuk komitmen nyata pemerintah dalam memerangi Judi Online yang merugikan masyarakat. Kita terus bersinergi dengan berbagai pihak, untuk menindak tegas pelaku dan memutus rantai kejahatan ini,"terangnya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial MIA dan AL, yang diduga sebagai pengelola situs. Tersangka AL yang juga terlibat dalam kasus lain, diduga menggunakan perusahaan PT GMM Giat Pelangkah Maju untuk memfasilitasi pembayaran Judi Daring.

Polri menyita aset senilai Rp47 miliar dari beberapa penyedia jasa pembayaran, termasuk rekening-rekening terkait.

Sebanyak lima tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang tersangka dengan inisial HJ alias Zeus, yang diduga sebagai manajer operasional situs dan pengendali 17 website judi lainnya.

"Tersangka HJ bolak-balik antara Jakarta dan Kamboja, untuk melatih dan merekrut pelaku lain yang akan dipekerjakan sebagai admin situs judi online,"ungkap Himawan Bayu Aji.

Dalam kasus ini, Polri menyita uang tunai lebih dari Rp1,6 miliar, kendaraan mewah, dan peralatan operasional.

Selain itu, Polri juga membongkar jaringan situs Agen 138, yang melibatkan tersangka berinisial JO, JG, AHL, dan KW. Salah satu tersangka, KK yang diduga sebagai otak dari jaringan ini, masih berstatus buronan.

"Kami akan terus mendalami aliran dana jaringan ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk kaitannya dengan aset-aset seperti Hotel Arus yang disita sebelumnya,"tambahnya.

Operasi ini mendapat dukungan penuh dari berbagai lembaga, termasuk Kemenkopolkam, PPATK, KomDigi, Ditjen Imigrasi, dan Kejaksaan Agung.

Halaman:

Tags

Terkini