Direktur Strategi dan Kerjasama Dalam Negeri PPATK, Brigjen Muhammad Irhamni menyatakan, bahwa pihaknya telah memberikan analisis transaksi keuangan untuk membantu mengidentifikasi pelaku dan aliran dana.
Baca Juga: Komjen Pol Dedi Prasetyo Tegaskan Rekrutmen Polri Harus Makin Ketat
Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian dari KomDigi, Menharik Nur menambahkan, bahwa pihaknya terus memblokir dan men-takedown situs-situs perjudian online yang kembali bermunculan dengan domain berbeda.
"Literasi digital juga kami gencarkan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam Judi Online,"ujarnya.
Kejaksaan Agung juga menegaskan, komitmennya dalam penuntutan kasus-kasus ini. Direktur Tindak Pidana Umum lainnya, Agus Sahat menjelaskan, akan memastikan penuntutan dilakukan secara maksimal untuk memberikan efek jera, menghindari disparitas hukuman, dan mengamankan aset hasil kejahatan untuk negara.
Kasus-kasus ini menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto, yang telah menginstruksikan koordinasi intensif antara Polri, PPATK, dan kementerian terkait untuk memberantas Judi Online hingga ke akar-akarnya.
"Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyelamatkan moral masyarakat dan aset negara,"tegas Himawan Bayu Aji.
Dengan langkah-langkah tegas ini, Polri optimis dapat memberantas perjudian daring yang merugikan masyarakat dan melindungi ruang digital Indonesia.***
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa
Tingkatkan Pelayanan Darurat Masyarakat Jelang Nataru, Polri Adakan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara
Rilis Akhir Tahun 2024, Kapolri Sampaikan Hasil Penegakan Hukum dan Kinerja Polri
Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat untuk 10.548 Perwira Polri, Ini Rinciannya
Divhumas Polri Ungkap Hasil Perkembangan Sidang KKEP Kasus DWP 2024