nasional

Waspada! Notifikasi Tilang Kini Dikirimkan Lewat WhatsApp, Berlaku Mulai Hari Ini

Selasa, 21 Januari 2025 | 06:00 WIB
Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) menerapkan tilang elektronik dengan sistem mengirim notifikasi melalui WhatsApp (Divisi Humas Polri)


JAKARTA, MOCOSIK.COM – Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), mulai menerapkan pelaksanaan tilang elektronik dengan sistem mengirim notifikasi melalui WhatsApp (WA) pelaku pelanggaran lalu lintas pada Senin, (20/01/2025).

"Ya, sudah mulai diterapkan,"terang Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani.

Aplikasi WhatsApp yang digunakan untuk mengirim surat tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada pelanggar, ini dinamakan Cakra Presisi.

Baca Juga: Korlantas Polri Luncurkan Sistem Tilang Elektronik Berbasis Pengenalan Wajah, Ini Daftar Tilang Poin yang Harus Kalian Ketahui

Penerapan aplikasi ini merupakan sebagai inovasi dalam upaya digitalisasi yang akan mengefektifkan dan mengifisiensi sistem penindakan pengguna jalan.

Dalam penetapannya, maka diperlukan data nomor handphone dari para pemilik kendaraan.

Sejauh ini, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memberlakukan kebijakan. Dimana nomor handphone pemilik kendaraan harus dicantumkan saat proses pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Nantinya, surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat WhatsApp, SMS, maupun email pelanggar.

"Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru, yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan email kepada pelanggar,"pungkasnya.***

Tags

Terkini