JOMBANG, MOCOSIK.COM - Seorang gadis berusia (15), asal Kabupaten Jombang menjadi korban kasus tindak pidana Kekerasan seksual.
Parahnya, ia diperkosa secara bergiliran oleh 3 (Tiga) orang Pelaku, yakni KA (52), MIR (21), dan KA (19). Ketiganya merupakan warga Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan S.H., S.I.K., CPHR., melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra menyampaikan, peristiwa pemerkosaan yang dilakukan ketiga Pelaku terjadi pada Selasa, (8/4/2025) sekira pukul 04.00 WIB.
Baca Juga: Modus Cari Kost, Pelaku Pencurian yang Viral di Medsos Kediri Kota Diringkus Polisi
"Korban awalnya dicekoki Miras oleh tiga Pelaku. Kemudian korban dibujuk salah satu pelaku untuk ikut bersamanya tanpa tahu tujuannya kemana,"terangnya. Sabtu, (26/4/2025).
AKP Margono Suhendra menjelaskan, ternyata korban diajak oleh salah satu Pelaku menuju gubuk di area persawahan, yakni di Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang.
"Nah disitulah korban kemudian diperkosa oleh para Pelaku,"ungkap AKP Margono Suhendra.
Dikatakan AKP Margono Suhendra, awalnya satu Pelaku yang melakukan aksi itu. Namun beberapa waktu kemudian, ada Pelaku lain yang datang dan memperkosa korban.
"Diduga para Pelaku ini sudah merencanakan aksinya, karena korban mengaku baru tahu ada Pelaku lain setelah disetubuhi Pelaku pertama itu,"katanya.
Setelah itu, korban tak bisa melawan saat disetubuhi, karena kakinya dipegangi oleh Pelaku lain. Korban juga diancam oleh Pelaku KA, akan dibunuh jika melawan.
"Saat disetubuhi, memang sempat kaki korban dipegang oleh Pelaku lain. Disitulah korban tak bisa melawan mereka dan terpaksa menuruti Pelaku,"ucapnya.
Kasus ini terungkap setelah korban tak kunjung pulang ke rumah, sehingga membuat ayahnya panik dan sempat mencari keberadaan sang anak.
"Pada saat itulah, Pelaku KA ini sempat menelphon ayah korban dan menyampaikan, jika anaknya berada di rumah Pelaku. Untuk menutupi perbuatannya, Pelaku ini mengaku kepada ayah korban jika korban berada di rumahnya untuk membantu menjaga anak Pelaku KA,"ungkap AKP Margono Suhendra.