Kemudian, lanjut Kasatreskrim, ayah korban berupaya menjemput korban untuk diajak pulang. Kecurigaan sang ayah muncul ketika melihat leher sang anak penuh dengan lebam merah. Saat itulah, kemudian korban dicerca terkait peristiwa yang dialaminya pada 10 April 2025 dan kasus tersebut dilaporkan ke Polisi.
Baca Juga: Ungkap Kasus Pornografi, Oknum Guru Honorer di Lumajang Ditangkap Polisi
"Korban sempat tidak mengaku karena takut atas ancaman Pelaku. Namun setelah didesak sang ayah, akhirnya ia mengaku telah diperkosa teman-temanya tersebut,"tambah Margono Suhendra.
Menurutnya, korban dengan Pelaku sendiri awalnya memang saling mengenal. Sebab, Pelaku KA sering meminta tolong kepada korban untuk menjaga angkringan milik Pelaku saat situasi angkringan tersebut ramai pengunjung. Kini ketiga Pelaku telah diamankan polisi.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UURI NO. 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,"pungkasnya.***
Artikel Terkait
Prabowo Ungkap Alasan Inisiasi Beasiswa Anak Palestina: Mereka Harus Selamat, Sehat, Terdidik
Polres Sampang Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi Sebanyak 9,6 Ton ke Madiun
4 Tersangka Pencuri Pipa Stainless di Tjiwi Kimia Sidoarjo Ditangkap Polisi, Fahmi Amarullah: Hingga Lima Kali
Angka Kecelakaan Turun 30 Persen, Ahmad Sahroni: Penanganan Mudik Tahun ini Sangat Prima
Ungkap Jaringan Narkoba Antar Kabupaten, 4 Pengedar Narkoba Jenis Sabu Dibekuk Polisi
Bikin Resah Masyarakat, Arena Judi Sabung Ayam di Nganjuk Dibongkar Polisi