JAKARTA, MOCOSIK.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya tengah menyelidiki keberadaan sejumlah grup di Facebook yang memuat konten penyimpangan seksual, termasuk incest, dan pornografi anak.
Temuan ini memicu keprihatinan publik atas maraknya penyalahgunaan media sosial untuk aktivitas kriminal seksual.
Grup-grup yang disorot antara lain Grup Fantasi Sedarah dan Grup Suka Duka, yang masing-masing memiliki ribuan anggota aktif.
Hasil pemantauan awal, aparat menemukan sejumlah unggahan mengandung konten eksplisit yang melibatkan anak di bawah umur dan perempuan, yang jelas melanggar hukum pidana dan norma kesusilaan.
Baca Juga: Polri Ungkap Kasus Peredaran Sianida Ilegal di Surabaya dan Pasuruan, 6.000 Drum Berhasil Diamankan
"Kami sedang melakukan upaya penegakan hukum secara maksimal. Profil pelaku sudah kami identifikasi dan tim sedang bergerak di lapangan,"terang Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, Selasa (20/5/2025).
Erdi menegaskan, bahwa Polri tidak akan mentoleransi penyebaran konten seksual menyimpang, apalagi yang menyasar anak-anak.
"Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pornografi, serta UU Perlindungan Anak,"tuturnya.
Selain mengejar pelaku, Polri juga berkomitmen melakukan patroli siber secara masif dan menelusuri grup-grup serupa di berbagai platform digital lainnya.
Oleh karena itu, masyarakat pun diimbau untuk proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan atau melanggar hukum di dunia maya.
"Polri terus berupaya menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan bermartabat. Kami tidak bisa bekerja sendiri, butuh peran serta masyarakat,"tambah Erdi.
Sampai saat ini, proses identifikasi pelaku dan pemilik akun grup masih berlangsung. Polisi memastikan akan memproses hukum siapa pun yang terbukti terlibat dalam aktivitas tersebut.***